Peningkatankapasitas tersebut berupa Pelatihan bagi dokter umum, perawat, danpsikolog klinis tentang Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa. Untuk menyelenggarakan pelatihan Penatalaksanaan Terpadu MasalahKesehataJiwa Bagi Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan TingkatPertama (FKTP)/ Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa,perlu disiapkan pelatih/fasilitator yang kompeten. Dalam rangkamenyiapkan fasilitator tersebut, perlu diselenggarakan pelatihan bagipelatih/training of trainer (ToT) Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa di FKTP
A. TujuanÂ
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melatih pada PelatihanTOT TenagaKesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa di Fasilitas PelayananKesehatan Pertama (FKTP).
B. KompetensiÂ
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu:
1. Melakukan Surveilans Kesehatan Jiwa
2. Menerapkan Promosi Kesehatan Jiwa
3. Melakukan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa
4. Melakukan Komunikasi Efektif
5. Melakukan wawancara psikiatrik,
6. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Jiwa yang sering dijumpai di FKTP sesuai dengan kompetensi profesi:
  a. dokter
  b. perawat
  c. psikolog klinis
7. Melakukan penatalaksanaan Gangguan Perkembangan dan Perilaku pada Anak dan Remaja sesuai dengan kompetensi profesi:
  a. dokter
  b. perawat
  c. psikolog klinis
8. Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan psikiatrik
9. Melatih pada Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama (FKTP)
C. Kriteria PesertaÂ
  Peserta berasal dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer lainnya, dengan kriteria:
  a. Sudah pernah mengikuti pelatihan Penatalaksanaan Kasus Gangguan Jiwa bagi Dokter Umum di FKTP.
  b. Tenaga kesehatan yang merupakan tim (dokter, perawat, dan psikolog klinis) yang bekerja di FKTP dan/atau pemegang program      kesehatan jiwa, yang bertugas memberikan layanan kesehatan termasuk kesehatan jiwa.
  c. Mendapatkan penugasan dari pimpinan yang berwenang untuk mengikuti pelatihan.
  d. Diutamakan PNS atau merupakan staf tetap puskesmas.
  e. Bersedia menjadi pelatih pada pelatihan Manajemen Kesehatan Jiwa Terpadu yang diselenggarakan oleh provinsi.
  f. Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
D. Jumlah Peserta
Jumlah Peserta adalah 30 orangÂ
E. Metode
Pelatihan ini dilakukan dengan metode Blended Learning.
G. Waktu Pelatihan
Waktu/lama penyelenggaraan pelatihan adalah 54Â jam pelajaran yang direncanakan akan dilaksanakan pada:
Daring : 18 s.d 22 September 2023
luring : 24 s.d 28 September 2023
H. Penyelenggara danTempat Penyelenggaraan
Distance Learning/ Daring: Instansi masing-masing
Klasikal/ Luring : di Kampus Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto,
 Jl. Raya Puncak Km.90 Ds. Ciloto Kecamatan Cipanas Cianjur - Jawa Barat
I.  PLATFORM DAN LINK YANG DIGUNAKAN UNTUK PEMBELAJARAN ONLINE
Untuk sesi daring, platform yang digunakan pada pembelajaran online adalah Zoom Cloud Meeting.
Â
J.  Biaya
Biaya pelatihan dibebankan pada DIPA BBPK Ciloto tahun 2023