Biaya: DIPA Dit.SKK
Kriteria Peserta:
Peserta pelatihan TGC berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
-
Pendidikan minimal D3 bidang kesehatan.
-
Pengelola program/ pejabat fungsional (dokter/epidemiolog/entomolog/ sanitarian/ penata laboratorium/ penyuluh kesehatan).
-
Mendapatkan izin dari atasan langsung tempat bekerja.
-
Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Tidak dipindahtugaskan selama minimal 2 tahun setelah mengikuti pelatihan
Batch 2 dikhususkan bagi peserta yang berasal dari:
-
Dinas Kesehatan Kota Surabaya 2 orang
-
Dinas Kesehatan Kota Madiun 3 orang
-
Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang 3 orang
-
Dinas Kesehatan Kota Denpasar 2 orang
-
Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar 3 orang
-
Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan 3 orang
-
RSUD dr. Mohamad Soewandhie 1 orang
-
RSUD Sogaten Kota Madiun 2 orang
-
RSUD dr. Mohammad Zyn 2 orang
-
RSUD Wangaya Denpasar 1 orang
-
RSUD Sanjiwani Gianyar 1 orang
-
RSUD Tabanan 1 orang
-
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya 1 orang
-
Balai Besar Kekarantinaan Denpasar 1 orang
-
Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali 1 orang
-
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Surabaya 1 orang
-
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Gianyar 1 orang
-
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Tabanan 1 orang
Berkas pendaftaran:
-
Surat tugas (format terlampir pada surat undangan peserta)
-
Mengupload surat pernyataan/lembar komitmen akan mengikuti pelatihan hingga tuntas (format terlampir pada surat undangan peserta)
-
SK pengelola program/pejabat fungsional (dokter/epidemiolog/entomolog/ sanitarian/ penata laboratorium/ penyuluh kesehatan)