Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

BBPK Ciloto telah terakreditasi untuk melatih para peserta Jabatan Fungsional Bidan dan Perawat gigi

Dipublikasi Pada: Kamis, 04 April 2019 - 09:41 WIB


BBPKCILOTO/04/04, Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 70, Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, Pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, oleh sebab itu pelatihan bagi ASN menjadi penting dan strategis guna mewujudkan aparatur yang benar-benar mampu menggerakkan roda system pelayanan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kehalian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna di dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar system karier dan prestasi kerja.

Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai Pembina jabatan fungsional.
Secara umum jabatan fungsional dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 16 tahun 1994. Peraturan tersebut menegaskan tugas seorang pejabat fungsional didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.

Salah satu diantara sekian banyak jabatan fungsional yang ada adalah jabatan fungsional kesehatan. Jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu bentuk pengakuan dari pemerintah atas kemampuan orang yang bersangkutan secara intelektual dan emosional. Sedangkan kemandirian merupakan salah satu ciri dari dimensi kematangan seseorang yang dapat dilihat dari perubahan yang tadinya penuh ketergantungan menjadi mandiri.
Dalam mencapai dimensi kematangan seseorang untuk bekerja pada suatu institusi, perlu ditunjang dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sehingga seorang JFT lebih meningkatkan diri dalam bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan slogan Pemerintahan saat ini yaitu Kerja, Kerja dan Kerja.
Jabatan fungsional kesehatan akan memberikan peluang untuk berkiprah lebih baik di bidang kesehatan. Karir seorang pejabat fungsional sangat ditentukan oleh kinerjanya sendiri dan memungkinkan untuk memburu kenaikan pangkat yang lebih cepat pada setiap dua tahun. Lebih menguntungkan disbanding jabatan structural dengan formasi terbatas.

Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme dan atau menunjang pengembangan karier tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Keberadaan jabatan fungsional dalam organisasi memiliki posisi yang sangat vital. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat menuntut setiap pejabat fungsionel melaksanakan tugas secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki. Pengembangan jabatan fungsional berbasis kompetensi dilakukan agar setiap pejabat fungsional meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dan sasaran oragnisasi dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Kompetensi menyangkut kewenangan setiap individu untuk melakukan tugas atau mengambil keputusan sesuai dengan perannya dalam organisasi yang relevan dengan pengetahuan, kehalian, dan kemampuan yang dimiliki serta menjunjung tinggi etika profesi.

Terdapat 28 jenis jabatan fungsional rumpun kesehatan di bawah pembinaan teknis Kementerian Kesehatan, dan bersama-sama dengan Kemeterian PAN RB terkait dengan regulasi dan ketentuan secara administratifnya, terkait dengan penilaian angka kredit dan persyaratan lainnya. Diantara 28 Jabatan Fungsional tersebit adalah Bidan dan Perawat Gigi, Pelaksanaan pelatihan bagi jabatan fungsional tertentu kesehatan terdiri dari pelatihan pengangkatan pertama, pelatihan dasar dan pelatihan berjenjang serta pelatihan yang mendukung bagi jabatan fungsional tersebut. Pelatihan jabatan fungsional pengangkatan pertama adalah prasyarat bagi PNS/ASN untuk diangkat dalam jabatan fungsional kesehatan tertentu. Di dalam pelatihan ini sertifikat pelatihan sesuai dengan ketentuan dan kepadanya diberikan nilaui atas jam pelajaran yang telah diikuti dalam pelatihan tersebut yang dapat dimasukkan dalam usulan penilaian angka kredit yang masuk dalam kelompok penilaian utama. BBPK Ciloto telah terakreditasi untuk melatih para peserta Jabatan Fungsional Bidan dan Perawat gigi yang telah menduduki jabatan fungsional, oleh karena itu BBPK Ciloto menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Bidan Ahli serta Pelatihan Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli.
Pada kesempatan ini pelatihan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional, Wawan Wahyudin, Apt, MM. didampingi oleh Kepala Seksi Fungsional Isep Priatna, SE, MAP beserta para Master of Training.
"Sebelum membuka pelatihan ini, Saya sampaikan selamat datang di BBPK Ciloto dan selamat belajar sambil bersenang – senang" ucap Kepala bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional..



<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


PELATIHAN PELAYANAN PRIMA BERBASIS SOFT SKILLS BAGI SDM KESEHATAN
Kamis, 18 April 2024 - 09:20 WIB
GAMBARAN PERLUNYA PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH SD DI INDONESIA
Selasa, 02 April 2024 - 08:47 WIB
PELATIHAN EPIDEMIOLOGI LAPANGAN LEVEL INTERMEDIATE BAGI PETUGAS EPIDEMIOLOG DI DINAS KESEHATAN
Senin, 18 Maret 2024 - 17:33 WIB
PERSEPSI DOKTER GIGI TERHADAP PELATIHAN PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN BIDANG KEDOKTERAN GIGI KERJASAMA PDGI DENGAN BBPK CILOTO
Jumat, 16 Februari 2024 - 09:19 WIB
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN TAHUN 2024
Kamis, 15 Februari 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN KONSELING MENYUSUI DAN PELATIHAN SURVEILANS DAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT BAGI TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN DI PUSKESMAS
Senin, 12 Februari 2024 - 09:42 WIB