Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

Gambaran Kebijakan Pemerintah dalam Penurunan Pandemi Covid-19 pada WFH Jilid 1 dan 2 di Indonesia

Dipublikasi Pada: Rabu, 22 Juli 2020 - 09:33 WIB


     Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memutus penyebaran penyakit Covid-19 dengan memutus mata rantai sudah menurunkan kebijakan Work From Home (WFH), sosial /pshical distancing. Presiden Joko Widodo telah meminta masyarakat Indonesia menerapkan kegiatan bekerja, sekolah, dan beribadah dilakukan secara mandiri di rumah dalam waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 -31 Maret 2020 (WFH jilid 1), kemudian dilanjutkan tanggal 1-21 April (WFH jilid 2) selama pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan Direktur Manajemen Penanggulangan bencana dan kebakaran Kemendagri, Safrizal Za, menyampaikan trend Covid-19 di Indonesia semakin meningkat setiap harinya,  penambahan kasus yang lebih tinggi dari sebelumnya. Tanggal 7 April 2020 ada  247 kasus baru, sembuh 12 dan yang meninggal 12. Pemerintah dalam menghadapi penyebaran  covid-19, menetapkan Pembatasan Social Berscala Besar (PSBB). Apa itu PSBB yang dimaksud Pemerintah ? Aturan pelaksanaan PSBB diatur melalui  Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Selain  itu juga PSBB ini diatur  dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kegawatdaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. Tujuan PSBB tersebut kembali ditegaskan Presiden, Menteri, gubernur, Bupati, Wali kota, sampai ke Kepala Desa dan Lurah harus satu visi, satu strategi, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan Covid-19. Untuk aturan lebih rinci tentang PSBB, Presiden meminta Menteri Kesehatan membuat Peraturan Menteri tentang kriteria daerah  yang dapat diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto  akhirnya menyetujui PSBB di DKI Jakarta dengan dibuatnya kepmenkes HK.01.07/Menkes/239/2020. Mulai aktif tanggal 10 April 2020. Kemenkes  menjelaskan perbedaan PSBB dengan Karantina wilayah atau Lockdown. PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, menurut Sekjen  Kemenkes RI (Oscar Primadi)  bahwa pembatasan berlaku untuk aktivitas tertentu di suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pada tanggal 5 April 2020, bliau juga memaparkan bahwa jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19. Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan Sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan social budaya, pembatasan modal transportasi dan kegiatan lainnya. Khususnya terkait aspek pertahanan keamanan. Beda dengan (karantina wilayah) lock down. Karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankana untuk beraktivitas di luar rumah. Penduduk atau masyarakat berada di rumah, wilayah Kawasan RT, RW atau kelurahan atau satu kabupaten, sedangkan menurut Achmad Yurianto disampaikan tgl 7 April 2020 bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB tujuannya untuk mencegah terjadinya perkumpulan orang dengan scala besar. Baik untuk alasan kesenian, budaya, pertandingan olah raga dan sebagainya. guna himbauan Pemerintah ini mengharuskan masyarakat untuk menjalankan seluruh kegiatan yaitu belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing, sebab hal ini akan memiliki manfaat yang besar sebagai upaya dalam memerangi covid-19. Masyarakat tanpa terkecuali bersama-sama bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tidak melakukan mobilisasi social untuk kepentingan apapun. Tujuan PSBB  juga memberikan jaminan bahwa rantai penyebaran bisa diputus bersama dengan cara disiplin dan patuh akan aturan yang berlaku. Menurut Subhan El Hafiz, menyebutkan bahwa stress dan Bahagia merupakan dua kondisi mental yang sangat mempengaruhi imunitas tubuh. Stress dapat merusak imunitas, sedangkan Bahagia dapat meningkatkan imunitas. Kita bisa Bahagia walaupun di rumah saja. Dimana disarankan untuk tidak saling berdekatan.  Kesenangan tersebut bisa diciptakan dengan memperbanyak aktifitas sederhana yang membuat hati menjadi senang. Mulai dari menjalankan hoby yang bisa dilakukan di rumah misalnya  merapikan rumah, main dengan anak, beribadah, bernyanyi, main musik, memasak, dan lain-lain. Sehingga semakin banyak rasa senang yang didapat, maka imunitas tubuh akan terus terjaga dan membaik sehingga dapat membantu terhindar dari sakit karena covid-19. Tips-tips lain diantaranya bagaimana mengatasi kecemasan atas pandemi Covid-19 sebuah pengalaman naratif dari Wuhan ditulis oleh Patmawaty Taibe tentang lockdown. Gambaran lockdown di kota Wuhan masa evakuasi dan karantina di Natuna yang dialami Patmawaty dkk. 243 WNI yang dikarantina dievakuasi dan melalui prosedur karantina oleh pemerintah Indonesia semua dalam kondisi sehat. Peran Pemerintah Tiongkok melalui otoritas kampus dan koordinasi dengan KBRI secara tidak langsung membuat mereka merasa aman. Ketika itu harus menjawab wawancara media dan mengabarkan mengenai kondisi di Wuhan kepada TV di Tanah Air. Hal ini untuk membantu memberikan gambaran lock down yang sering dikatakan sebagai isolasi. Minggu pertama mengurangi aktifitas di luar rumah tapi masih bisa belanja kebutuhan pokok. tertutupnya transportasi publik, perkantoran, pabrik, sekolah, universitas hingga waktu yang tidak ditentukan. puncaknya endemic seluruh warga tetap di rumah,  makan disediakan 3 kali sehari, warga di apartemen bergiliran  berbelanja kebutuhan pokok yang dikoordinir oleh pemerintah setempat, seluruh pembayaran  menggunakan e-money. Sosial Distancing diintruksikan oleh pemerintah diantaranya tidak melibatkan kegiatan berkumpul, menutup fasilitas publik. Patmawaty dalam Doremalem, dkk (2020) memaparkan hasil eksperimen kestabilan  Covid-19 pada permukaan memperlihatkan permukaan yang terbuat dari bahan plastik dan stainless steel  akan bertahan selama 2-3 hari. Berdasarkan data tersebut penyebaran virus Covid-19 sangatlah memungkinkan terjadi ketika perilaku masyarakat tidak bersih. Pembatasan interaksi antar manusia dengan manusia lainnya adalah menghambat penyebaran wabah ini terjadi. PHBS (Perilaku Bersih Hidup dan Sehat) yaitu dengan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau dengan menggunakan disinfektan. Menerapkan hidup bersih merupakan hal yang sulit untuk sebagian masyarakat kita, namun penulis berhipotesis dengan menyadari bahwa virus merupakan partikel kecil yang tidak kasat mata dan bisa berada dimana saja akan membantu meningkatkan kesadaran akan resiko terpapar covid-19. Menurut Adhityawarman Menaldi et al tentang perilaku sehat. perilaku sehat adalah perilaku yang dilakukan oleh seseorang untuk meningkatkan atau menjaga kesehatan mereka. Adhiyawarman  Menadi et al  dalam Taylor, 2015. mengatakan Perilaku sehat sendiri terdiri dari beberapa hal sederhana yang seringkali kita sepelekan dalam keseharian kita. Misalnya mengkonsumsi sarapan, mengkonsumsi cemilan sayur dan buah,  meminum air putih, melakukan aktifitas fisik dan juga mengontrol berat badan. Kebijakan PSBB di DKI Jakarta itu bagus untuk percepat memutus mata rantai penyakit, apalagi sudah diikuti oleh wilayah Jawa Barat dan Banten. Angka kematian medis menurun, Hal ini disebabkan alat APD sudah disediakan dengan baik,  ada kebijakan untuk masyarakat agar tidak membeli APD selain petugas. Untuk masyarakat diwajibkan menggunakan masker dari bahan kain saja dan  dipake 4 jam satu kali, mampu mencegah 70% tertular covid-19. Namun kenyataan di lapangan, masyarakat sebagian besar tidak menggunakan masker ke luar rumah dengan alasan tidak punya, susah bernapas memakainya. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir juga merupakan himbauan pemerintah. Bila seluruh himbauan pemerintah ditaati, penulis yakin angka kasus positif Covid-19  akan turun dengan sendirinya. Sebagai upaya untuk menghilangkan covid-19 dari Indonesia, dampak covid-19 sangat besar terutama menurunnya keadaan ekonomi masyarakat, banyak yang di PHK, di rumahkan dengan tanpa gaji, diantaranya pegawai swalayan, toko, pedagang, ojol, pedagang dan lain-lain. Kebijakan PSBB di Jakarta dan tempat lainnya menurunkan kebijakan ojol hanya untuk menarik barang, kemudian untuk mobil pribadi dan mobil umum setengahnya dari penumpang yang boleh naik, begitupun dengan kereta api. Awalnya kereta api akan diberhentikan. Tapi karena menyangkut banyak hal, terutama petugas kesehatan sangat memerlukan kereta api tetap ada. Kebijakan PSBB dan kebijakan lainnya  itupun belum dipatuhi oleh masyarakat. Masih banyak yang boncengan naik motor, tidak pakai masker sangat ke luar rumah, masih ada yang kumpul-kumpul, dan lain-lain. Dampak ovid-19 selain dari menurunnya ekonomi masyarakat, ternyata tingkat penurian dengan pemerasan meningkat 11,8%. Hal ini disebabkan oleh banyak hal. Diantaranya ada hubungannya dengan menurunnya tingkat ekonomi masyarakat yang sudah tidak memiliki penghasilan, hilangnya pekerjaan. Ada kemungkinan lainnya yaitu dilepaskannya narapidana dari tahanan. Karena sudah terbukti, ada beberapa mantan napi yang dapat kebijakan asimilasi akhirnya setelah dilepas, melakukan kejahatan baru lagi setelah beberapa hari dikeluarkan. 


Download Karya Tulis Ilmiah
 (Helvy Yunida, S.Tr.Keb, SAP, MM)


<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


PELATIHAN PELAYANAN PRIMA BERBASIS SOFT SKILLS BAGI SDM KESEHATAN
Kamis, 18 April 2024 - 09:20 WIB
GAMBARAN PERLUNYA PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH SD DI INDONESIA
Selasa, 02 April 2024 - 08:47 WIB
PELATIHAN EPIDEMIOLOGI LAPANGAN LEVEL INTERMEDIATE BAGI PETUGAS EPIDEMIOLOG DI DINAS KESEHATAN
Senin, 18 Maret 2024 - 17:33 WIB
PERSEPSI DOKTER GIGI TERHADAP PELATIHAN PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN BIDANG KEDOKTERAN GIGI KERJASAMA PDGI DENGAN BBPK CILOTO
Jumat, 16 Februari 2024 - 09:19 WIB
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN TAHUN 2024
Kamis, 15 Februari 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN KONSELING MENYUSUI DAN PELATIHAN SURVEILANS DAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT BAGI TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN DI PUSKESMAS
Senin, 12 Februari 2024 - 09:42 WIB