PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN TAHUN 2023
Dipublikasi Pada: Selasa, 31 Januari 2023 - 11:52 WIB
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan menyatakan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Salah satu persyaratan untuk menjadi Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu mengikuti pelatihan jabatan fungsional, sebagaimana amanat Permen PANRB Nomor 68 Tahun 2021, pada Pasal 14 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Entomolog Kesehatan.
Hari ini, telah dibuka secara resmi Pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dibuka secara resmi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pelatihan Teknis dan Fungsional, Wawan Wahyudin, S.Si., Apt., MM secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Peserta pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan akan mengikuti pembelajaran sebanyak 83 JPL yang dilaksanakan pada tanggal, 30 Januari s.d 19 Februari 2023 dengan metode ”Bleandid Learning yaitu perpaduan secata Learning dan Kalsikal, secara Daring dilaksanakan dari tanggal, 30 Januari – 10 Februari (10 hari efektif) dan secara Klasikal dari tanggal, 13 – Februari 2023 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan diikuti oleh 30 orang peserta dengan kriteria sebagai berikut:
-
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, atau
-
PNS yang telah mendapat surat tugas dari atasan dan formasi penempatan menjadi jabatan fungsional entomolog kesehatan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. Serta tujuan khusus dari pelatihan adalah :
Setelah selesai mengikuti pelatihan peserta mampu :
1. Menjelaskan regulasi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan
2. Mengimplementasikan Kode Etik Profesi Entomolog Kesehatan
3. Merencanakan Pengembangan Karir Jabfung Entomolog Kesehatan
4. Melakukan Kegiatan Jabfung Entomolog Kesehatan sesuai jenjangnya
5. Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) di Bidang entomolog kesehatan
6. Membuat DUPAK Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
7. Melakukan Persiapan UKOM Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
SESI PRAKTIK IDENTIFIKASI PINJAL DAN PENGAMBILAN SPESIMEN DALAM PELATIHAN SURVEILANS RESERVOIR PENYAKIT PES DAN LEPTOSPIROSIS
Senin, 13 Oktober 2025 - 15:36 WIB
BBPK CILOTO BUKA PELATIHAN MANAJEMEN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN ANGKATAN 9
Senin, 13 Oktober 2025 - 15:35 WIB
TINGKATKAN BUDAYA BELAJAR DAN KOLABORASI, BBPK CILOTO KEMBALI GELAR PERTEMUAN BULANAN LEARNING ORGANIZATION
Rabu, 08 Oktober 2025 - 15:43 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN PENUGASAN KHUSUS: LANGKAH AWAL PENGABDIAN TENAGA MEDIS DAN KESEHATAN DI PELOSOK NEGERI
Selasa, 07 Oktober 2025 - 15:00 WIB
PERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA, BBPK CILOTO SERAHKAN SK PPPK DAN RAYAKAN CAPAIAN MEMBANGGAKAN
Rabu, 01 Oktober 2025 - 09:00 WIB
CAPAIAN MEMBANGGAKAN, BBPK CILOTO RAIH AKREDITASI A DARI LAN RI UNTUK PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS
Senin, 29 September 2025 - 18:00 WIB