Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

GAMBARAN PERLUNYA PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH SD DI INDONESIA

Dipublikasi Pada: Selasa, 02 April 2024 - 08:47 WIB


Oleh : AGUS SETIABUDI, SKM, M.Kes - Widyaiswara Ahli Madya BBPK Ciloto


Usia antara 7-15 tahun, sedangkan di Indonesia sendiri lazimnya anak berusia 7-12 tahun. Makanan jajanan menurut Food and agricultural organization (FAO) adalah makanan serta minuman yang dipersiapkan dan dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan di tempat keramaian umum lain yang langsung dapat dikonsumsi tanpa pengolahan atau persiapan lebih lanjut. Makanan jajanan sekolah saat ini perlu menjadi perhatian masyarakat, khususnya oleh orang tua, pendidik maupun pengelola sekolah, karena makanan jajanan memegang peranan yang cukup penting dalam memberikan asupan energi dan zat gizi bagi anak-anak usia sekolah yang sudah cenderung dapat memilih makanan yang disukai maupun tidak. Sering kali anak memilih makanan yang salah terlebih lagi jika tidak dibimbing oleh orang tuanya. Jajanan anak sekolahan yang kurang terjamin kesehatannya dapat saja berpotensi menyebabkan keracunan, gangguan pencernaan serta jika berlangsung lama dapat menyebabkan status gizi yang buruk. Upaya dini yang dapat dilakukan adalah memberikan penyuluhan bagi anak sekolah dasar terkait jajanan sehat, agar dapat menambah pengetahuan kepada anak-anak dalam memilih jajanan sehat, dan mengetahui ciri-ciri jajanan yang tidak sehat, atau orang tua dapat membawakan bekal untuk anak nya.

Pangan atau makanan adalah salah satu kebutuhan dalam hidup manusia,hal ini terbukti dalam proceedin   “ Makanan jajan merupakan hal yang disukai anak-anak sekolah dasar. Berdasarkan hasil survey, banyak anak sekolah dasar meskipun sudah sarapan di rumah, keinginan untuk membeli jajan di sekolah  tetap tinggi. Banyak jenis jajan saat ini yang beredar tidak aman konsumsi di sekolah. Pengawasan dan nasehat dari orang tua dan guru di sekolah .  Rata-rata siswa menghabiskan uang sebesar Rp4.000,00-Rp5.000,00 per hari untuk membeli makanan jajanan. Sebagian siswa membeli jajanan di kantin atau penjaja di sekitar sekolah. Rata-rata siswa jajan 2 kali dalam sehari pada waktu istirahat sekolah. Sebagian besar siswa terbiasa mencuci tangan sebelum makan, meskipun demikian sebagian siswa pernah sakit setelah mengonsumsi jajanan. Hampir semua Siswa SD di lokasi studi membeli makanan jajanan meskipun  terbiasa makan pagi. Makanan jajanan juga banyak dibeli oleh siswa yang tidak membawa bekal makanan ke sekolah. Rata-rata siswa menghabiskan uang sebesar Rp4.000,00-Rp5.000,00 per hari untuk membeli makanan jajanan. Sebagian siswa membeli jajanan di kantin atau penjaja di sekitar sekolah. Rata-rata siswa jajan 2 kali dalam sehari pada waktu istirahat sekolah. Sebagian besar siswa terbiasa mencuci tangan sebelum makan, meskipun demikian sebagian siswa pernah sakit setelah mengonsumsi jajanan. Hampir semua Siswa SD di lokasi studi membeli makanan jajanan meskipun  terbiasa makan pagi. Makanan jajanan juga banyak dibeli oleh siswa yang tidak membawa bekal makanan ke sekolah.

Urusan pangan atau makanan diatur oleh Negara dalam undang-undang pangan No 18 tahun 2012, namun Masyarakat masih belum mendapatkan makanan yang terjamin mutu dan keamanannya. Hal tersebut terjadi karena masih kurangnya pemahaman konsumen terhadap manfaat dan cara menentukan kebutuhan makanan yang sehat. Makanan jajanan merupakan makanan dan minuman yang bisa langsung dikonsumsi dan dapat dibeli dari penjual makanan, yang diproduksi oleh penjual tersebut atau diproduksi orang lain, tanpa diolah lagi. Selama ini masyarakat sering mengkonsumsi bahan bahan yang dapat dikategorikan bahan pangan tambahan (BTP) yang dapat berupa pewarna (untuk menambah daya tarik visual), pengental (memperbaiki tekstur), penyedap (menguat rasa), pemanis (penambah rasa).BTP dapat ditambahkan dalam makanan selama dalam masa pengolahan dan dipastikan keamanan dalam penggunaannya.

Anak usia sekolah merupakan suatu kelompok generasi penerus bangsa yang mempunyai potensi dalam memajukan pembangunan dimasa yang akan datang. Pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dimulai sejak pada sekolah sangat berpengaruh terhadap kualitas saat mencapai usia yang produktif. Makanan jajanan memegang peranan yang cukup penting dalam memberikan asupan energi dan zat gizi lain bagi anak anak usia sekolah. Konsumsi makanan jajanan anak sekolah perlu diperhatikan karena aktivitas anak yang tinggi. Konsumsi makanan jajanan anak di harapkan dapat memberikan konstribusi energi dan zat gizi lain yang berguna untuk pertumbuhan anak.

Berbagai penelitian memperlihatkan sikap tidak mendukung dan perilaku anak dengan jajanan yang di konsumsi masih kurang, jika terus menerudikonsumsi dapat mengakibatkan terjadinya dampak dari status kesehatan akibat tidak higienisnya proses penyimpanan dan penyajian sampai resiko munculnya berbagai penyakit akibat pencemaran mikroba, dan penggunaan bahan berbahaya.

Di Indonesia, berdasarkan data BPOM pada periode 2009 hingga 2013 diperkirakan ada 10.700 kasus Kejadian Luar Biasa keracunan pangan terjadi selama periode tersebut, 411.500 orang sakit dan 2.500 orang meninggal dunia. Foodborne disease masih menjadi masalah kesehatanmasyarakat di ndonesia karena kurangnya higiene perorangan dan sanitasi lingkungan sehubungan dengan pengolahan dan penyajian makanan6.Food safety atau keamanan makanan adalah upaya untuk mencegah makanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Kontaminasi fisik pada makanan dapat dicegah dengan penerapan higiene perseorangan penjamah makanan yang baik, sedangkan kontaminasi kimiawi dan biologis dicegah melalui sanitasi pengolahan bahan makanan termasuk pemilihan, penyimpanan dan perlakuan pada bahan tersebut, serta tersedianya sarana sanitasi. Hal ini maka perlu  penanganan makanan dan minuman yg hygine dan sanitasi lingungan yg baik.

Menurut Permenkes no. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Yang dimaksud dengan perlindungan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan Kesehatan manusia . Sekitar 70 % kasus keracunan makanan di dunia disebabkan oleh makanan siap santap yaitu makanan yang sudah diolah, terutama oleh usaha katering, rumah makan, kantin, restoran maupun makanan jajanan.
 
Referensi :

  1. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JIH/article/view/11835
  2. Sustainable Develompemnt Goals
  3. Indrati dan Gardjito, dalam Lestari, Shinta Asih Witha.2015
  4. https://journal.unimma.ac.id/index.php/urecol/article/view/1551
  5. Direktorat Bina Gizi,2011 dalam Ernia, N. , Tahlil, T. (2017)
  6. https://www.pom.go.id/siaran-pers/quot-keamanan-pangan-tanggung-jawab-bersama-quot
  7. Permenkes no. 033 tahun 2012 tentang Bahan Makanan Tambahan


<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


PELATIHAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN BERBASIS TIM BATCH XXVII
Jumat, 19 April 2024 - 11:00 WIB
PELATIHAN PELAYANAN PRIMA BERBASIS SOFT SKILLS BAGI SDM KESEHATAN
Kamis, 18 April 2024 - 09:20 WIB
PELATIHAN EPIDEMIOLOGI LAPANGAN LEVEL INTERMEDIATE BAGI PETUGAS EPIDEMIOLOG DI DINAS KESEHATAN
Senin, 18 Maret 2024 - 17:33 WIB
PERSEPSI DOKTER GIGI TERHADAP PELATIHAN PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN BIDANG KEDOKTERAN GIGI KERJASAMA PDGI DENGAN BBPK CILOTO
Jumat, 16 Februari 2024 - 09:19 WIB
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN TAHUN 2024
Kamis, 15 Februari 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN KONSELING MENYUSUI DAN PELATIHAN SURVEILANS DAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT BAGI TENAGA ENTOMOLOG KESEHATAN DI PUSKESMAS
Senin, 12 Februari 2024 - 09:42 WIB