Keterangan:
Di dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 21 menyatakan bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunan serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), pengembangan dan pemberdayan SDM Kesehatan meliputi perencanaan kebutuhan dan program sumber daya manusia yang diperlukan, pengadaan yang meliputi pendidikan dan pelatihan tenaga sumber daya manusia kesehatan, termasuk peningkatan kesejahteraannya, pembinaan dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan (upaya untuk mengarahkan dan memberi dukungan serta mengawasi pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan).
Di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 70, Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran, oleh sebab itu pelatihan bagi ASN menjadi penting dan strategis guna mewujudkan aparatur yang benar-benar mampu menggerakkan roda sistem pelayanan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber daya manusia di bidang kesehatan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi sehingga bisa menjadi tenaga yang profesional sesuai dengan
bidangnya. Peningkatan kompetensi itu didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan yang terus-menerus, berkaitan dengan keahlian yang dimilikinya. Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan dengan mengikuti kegiatan pelatihan seperti bimtek kesehatan, diklat kesehatan, sosialisasi, workshop dan seminar akan dapat membantu meningkatkan profesionalisme PNS Kesehatan. Profesional tidak pernah lepas dari kata kompetensi, sesuatu yang mutlak harus dimiliki oleh sumber daya manusia (SDM), terutama bagi aparatur Negara, khususnya aparatur di bidang kesehatan baik
pegawai yang ada di Dinas Kesehatan, tenaga laboratorium dan puskesmas.
Kondisi saat ini di Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung ada beberapa indikator kinerja Utama (IKU) dalam hal ini adalah indikator satandar pelayanan minimal (SPM) yang tidak mencapai target. Salah satu permasalahan yang terjadi karena SDM baik itu petugas maupun kader masih ada yang belum mumpuni untuk melaksankan tugas. Sehingga dipandang perlu dilaksanakan peningkatan kapasitas petugas dan pemberian pengetahuan kepada para kader kesehatan. Pada tahun 2023 direncanakan pelatihan untuk mengatasi kendala tersebut. Adapun pelatihan yang dilaksanakan yaitu Pelatihan Manajemen Puskesmas, Posyandu dan Posyandu Prima.