a. Kriteria Peserta
Kriteria peserta pelatihan bagi pelatih/
Training of Trainner (TOT) Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut terdiri dari :
-
Terdiri dari 3 profesi (Praktisi/ Dosen/ Widyaiswara)
-
Untuk praktisi :
-
Pendidikan minimal DIII Kesehatan Gigi/ Keperawatan Gigi dengan masa kerja minimal 10 tahun sebagai praktisi terapis gigi dan mulut.
-
Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
-
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik (SIP) Terapis Gigi dan Mulut.
-
Untuk Dosen :
-
Diutamakan pengampu mata kuliah Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut minimal 3 tahun terakhir (melampirkan SK Dosen).
-
Diutamakan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Ijin Praktik(SIP) Terapis Gigi dan Mulut.
-
Untuk Widyaiswara,memiliki latar belakang pendidikan Terapis Gigi dan Mulut atau Dokter Gigi