Kriteria Peserta Pelatihan Surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) bagi Petugas Surveilans di Kabupaten/ Kota dan Provinsi
-
Petugas Surveilans di Kabupaten/Kota dan Provinsi
-
Pendidikan minimal D43 Kesehatan
-
Diutamakan ASN
-
Surat dari atasan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang bersangkutan akan tetap bekerja sebagai petugas surveilans di Kabupaten-kota dan provinsi minimal 2 (dua) tahun (bagi ASN)
-
Telah mengikuti/ lulus dari MOOC Pelatihan Fundamental Epidemiologi.
-
Bersedia mengikuti rangkaian pelatihan sampai selesai
Sasaran Peserta Pelatihan
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
No Instansi Jml Peserta
1 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan 2 Orang
2 Dinas Kesehatan Kota Makassar 2 Orang
3 Dinas Kesehatan Kabupaten Maros 2 Orang
4 Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa 2 Orang
5 Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar 2 Orang
6 Dinas Kesehatan Kabupaten Barru 1 Orang
7 Dinas Kesehatan Kota Pare Pare 1 Orang
8 Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto 1 Orang
9 Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang 1 Orang
10 Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang 1 Orang
11 Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo 1 Orang
12 Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng 1 Orang
13 Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai 1 Orang
14 Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng 1 Orang
15 Dinas Kesehatan Kabupaten Bone 1 Orang
16 Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba 1 Orang
17 Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang 1 Orang
18 Dinas Kesehatan Kabupaten Tanatoraja 1 Orang
19 Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara 1 Orang
20 Dinas Kesehatan Kota Palopo 1 Orang
21 Dinas Kesehatan Kab Luwu 1 Orang
22 Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara 1 Orang
23 Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur 1 Orang
24 Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkajene Kepulauan 1 Orang
25 Dinas Kesehatan Kabupaten Selayar 1 Orang
Jumlah 30 Orang Peserta