Biaya: DIPA Dit.SKK
Kriteria Peserta:
Peserta pelatihan TGC berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
-
Pendidikan minimal D3 bidang kesehatan atau non kesehatan yang berpengalaman di bidang kesehatan.
-
Pengelola program/ pejabat fungsional (dokter/epidemiolog/entomolog/ sanitarian/ penata laboratorium/ penyuluh kesehatan).
-
Mendapatkan izin dari atasan langsung tempat bekerja.
-
Bersedia mengikuti pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Tidak dipindahtugaskan selama minimal 2 tahun setelah mengikuti
Batch 1 dikhususkan bagi peserta yang berasal dari:
-
Sudinkes Kepulauan Seribu (2 orang),
-
Sudinkes Jakarta Pusat (3 orang),
-
Sudinkes Jakarta Barat (3 orang),
-
Sudinkes Jakarta Timur (3 orang),
-
Dinkes Kota Cilegon (2 orang),
-
Dinkes Kota Tangerang Selatan (3 orang),
-
RSUD Kepulauan Seribu (2 orang),
-
RSUD Tarakan (1 orang),
-
RSUD Cengkareng (2 orang),
-
RSUD Pasar Rebo (1 orang),
-
RSU Kota Cilegon (1 orang)
-
RSUD Kota Tangerang Selatan (1 orang),
-
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Tanjung Priok (1 orang),
-
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten (1 orang),
-
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masayarakat Jakarta (1 orang),
-
Laboratorium Kesehatan Daerah Jakarta (1 orang),
-
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Cilegon (1 orang)
-
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Tangerang Selatan (1 orang).
Berkas pendaftaran:
-
Surat tugas (format terlampir pada surat undangan peserta)
-
Mengupload surat pernyataan/lembar komitmen akan mengikuti pelatihan hingga tuntas (format terlampir pada surat undangan peserta)
-
SK pengelola program/pejabat fungsional (dokter/epidemiolog/entomolog/ sanitarian/ penata laboratorium/ penyuluh kesehatan)