Jadwal Pelatihan

Berikut ini adalah jadwal pelatihan yang dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto. Silakan mendaftarkan diri di pelatihan yang sesuai dengan kualifikasi Bapak/Ibu dan pastikan Bapak/Ibu telah memiliki akun.

DETAIL INFORMASI JADWAL PELATIHAN
Kondisi Pendaftaran:
PENDAFTARAN TUTUP
Periode Pendaftaran:
14 - 20 Oktober 2024
Jadwal Pelatihan:
23 Oktober 2024 - 08 November 2024
Nama Pelatihan:
Pelatihan Bagi Pelatih Pada Pelatihan Dental Emergency | Angkatan: 1
Metode:
Blended
Sasaran Peserta:
Pelatihan ini bagi Widyaiswara, Dosen dari JKG Poltekkes Kementerian Kesehatan dan Praktisi dengan Latar Belakang sebagai Terapis Gigi dan Mulut
Sumber Dana:
Dipa BBPK Ciloto
Tempat Penyelenggaraan:
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto
Kontak Person:
Muhamad Imran Agung K ( 082216141700 )
Lampiran Jadwal:
Surat Pemanggilan:
Kuota:
25 Orang
Pendaftar/Peserta:
0 pendaftar | 0 peserta
Keterangan:
Dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Terapis Gigi dan Mulut menjadi alasan disusunnya kurikulum pelatihan bagi pelatih pada pelatihan Dental Emergency bagi Terapis Gigi dan Mulut. Kegiatan pelatihan Dental Emergency sebagai update keilmuan dalam tata laksana kegawatdaruratan kesehatan gigi dan mulut. Kegiatan ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan kompetensi Terapis Gigi dan Mulut. Semoga kurikulum ini dapat bermanfaat sebagai panduan penyelenggaraan pelatihan bagi pelatih pada pelatihan Dental Emergency.  Kurikulum pelatihan ini untuk menghasilkan tenaga pelatih yang memadai untuk melatih para Terapis Gigi dan Mulut di seluruh Indonesia.

Unsur Kepesertaan dari Poltekkes dan Praktisi dari Provinsi :

1. Provinsi Jawa Barat - Poltekkes 2 orang dan Praktisi 2 Orang
2. Provinsi DKI Jakarta - Poltekkes 1 orang dan Praktisi 2 Orang
3. Provinsi Banten - Praktisi 3 Orang
4. Provinsi Jawa Tengah - Poltekkes 1 orang dan Praktisi 2 Orang
5. Provinsi DI Yogyakarta - Poltekkes 1 orang dan Praktisi 2 Orang
6. Provinsi Lampung - Poltekkes 1 orang dan Praktisi 2 Orang
7. Provinsi Bengkulu - Praktisi 3 Orang
8. Provinsi Sumatera Selatan - Poltekkes 1 orang dan Praktisi 2 Orang

Kriteria pesertaan Pelatihan bagi Pelatih pada Pelatihan Dental Emergency sebagai berikut:
a. Praktisi terapis gigi dan mulut dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun atau
b. Terapis gigi yang telah mengikuti pelatihan dental emergency atau
c. Widyaiswara atau dosen dengan latar pendidikan terapis gigi dan mulut
d. Pendidikan terakhir diutamakan D4 atau setingkat lebih tinggi dari peserta
e. Belum pernah mengikuti pelatihan ToT Dental Emergency
f. Bersedia ditugaskan menjadi pelatih pada Pelatihan Dental Emergency dinyatakan dengan surat pernyataan
g. Surat tugas dari pimpinan instansi
h. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan dan tidak mengundurkan diri sepihak dinyatakan dengan surat pernyataan

..........................................................................................................................................................................................................................

KELENGKAPAN ADMINISTRASI
NO. KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG PERLU DISIAPKAN
NOMOR 1.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG PERLU DISIAPKAN:
Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Tenaga Pelatih
NOMOR 2.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG PERLU DISIAPKAN:
Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Pelatihan sampai Selesai
NOMOR 3.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG PERLU DISIAPKAN:
Surat Pernyataan Penggantian Pulsa
NOMOR 4.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG PERLU DISIAPKAN:
Surat Tugas
CONTOH DOKUMEN
NO. KOMPONEN DOWNLOAD FILE
NOMOR 1.
KOMPONEN DOWNLOAD:
Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Tenaga Pelatih
LIHAT
NOMOR 2.
KOMPONEN DOWNLOAD:
Surat Pernyataan Pulsa
LIHAT


Mohon Untuk Tidak Memberikan Imbalan, Hadiah/Pemberian Dalam Bentuk Apapun Atas Pelayanan Yang Kami Berikan