Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Rabu, 23 Januari 2019 - 13:46 WIB
Dalam rangka pembinaan karir dan pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugasnya khususnya di bidang kesehatan, saat ini telah ditetapkan 27 jenis jabatan fungsional kesehatan. Salah satunya adalah jabatan fungsional Bidan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.
Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No.01 Tahun 2008, Bidan Ahli ialah Sarjana (S1) atau Diploma IV Kebidanan yang memiliki kompetensi untuk mengelola dan melaksanakan pelayanan kebidanan pada kasus fisiologis, asuhan pada kasus patologis kebidanan, asuhan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta dan kegawatdaruratan di institusi pelayanan, berlandaskan etika, kode etik dan peraturan yang berlaku.
Salah satu cara untuk meningkatkan profesionalisme Bidan adalah dengan penetapan Jabatan Fungsional Bidan Ahli sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 42/Kep/Menpan/ 12/2000. Adapun salah satu persyaratan untuk dapat diangkat/menduduki jabatan tersebut harus telah mengikuti pelatihan jabatan fungsional bidan ahli melalui pengangkatan dengan penyesuaian kedalam jabfung bidan yang ditetapkan berdasarkan surat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto selaku lembaga pendidikan dan pelatihan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Bidan Ahli bagi tenaga kesehatan Bidan, dimana pelatihan ini berlangsung dari tanggal 23 Januari samapi dengan 01 Februari 2019 sebanyak 30 peserta.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: