Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Selasa, 03 September 2019 - 12:47 WIB
Kepala Puslat SDM Kesehatan, dr. Achmad Soebagjo Tancarino, MARS membuka secara resmi pelatihan di BBPK Ciloto secara serentak 3 kegiatan yakni: (a) Pelatihan Pembekalan Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Individual Di Puskesmas Kategori II Gelombang II Angkatan 5 Dan 6; (b) Pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Jenjang Terampil Dan (c) Jabfung Perawat Gigi Jenjang Ahli. Di dampingi oleh Kepala Bidang Pelatihan Teknis dan Fungsional BBPK Ciloto, Perwakilan Pusdikkes Kodiklat AD, dan Master of Training.
Dalam arahannya, Kepala Puslat SDM Kesehatan menyampaikan bahwa kita ketahui situasi di DTPK sangat berbeda dengan daerah lainnya. Ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana merupakan masalah utama yang terjadi di lapangan. Namun demikian, aktivitas pelayanan wajib dilaksanakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat ditunda. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan khusus mengenai model penempatan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan tidak menyamaratakan kebijakan tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia, yang salah satunya adalah program Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Individual di Puskesmasyang akan Saudara laksanakan.
Dalam tugsus individu ini, dilakukan secara perorangan yang terdiri atas perawat, ahli teknologi laboratorium medik, dan jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam kelompok tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga kesehatan masyarakat dengan penempatan disesuaikan dengan prioritas kebutuhan suatu wilayah.
Bagi Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional, seperti kita ketahui bahwa terdapat 28 jenis jabatan fungsional rumpun kesehatan di bawah pembinaan teknis Kementerian Kesehatan, dan bersama-sama dengan Kemeterian PAN RB terkait dengan regulasi dan ketentuan secara administratifnya, terkait dengan penilaian angka kredit dan persyaratan lainnya. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) itu sendiri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kehalian/ dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Selain itu, jabatan fungsional kesehatan akan memberikan peluang untuk berkiprah lebih baik di bidang kesehatan. Karir seorang pejabat fungsional sangat ditentukan oleh kinerjanya sendiri dan memungkinkan untuk memburu kenaikan pangkat yang lebih cepat pada setiap dua tahun. Lebih menguntungkan dibanding jabatan structural dengan formasi terbatas. Maka dalam melaksanakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 70, Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang diantaranya adalah melalui pelatihan, maka kami percaya bahwa pelatihan jabatan fungsional ini adalah salah satu upaya untuk mencapai dimensi kematangan seorang jabatan fungsional tertentu untuk lebih meningkatkan diri dalam bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan slogan Pemerintahan saat ini yaitu Kerja, Kerja dan Kerja.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: