Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran
Dipublikasi Pada: Rabu, 12 Juni 2019 - 15:58 WIB
Repost
Penulis Christoforus Ristianto | Editor Sandro Gatra
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur negara untuk melaporkan jika menerima gratifikasi terkait Idul Fitri 2019. Tenggat waktu pelaporan gratifikasi paling lambat dikirim ke KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi. "Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6/2019). Sebelum cuti Lebaran, KPK sudah mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak korupsi dalam bentuk apapun. KPK juga sudah menyiapkan pelaporan secara daring jika ada yang menerima gratifikasi. "Pelaporan gratifikasi sudah mudah, bisa menggunakan gratifikasi online," ujar dia. KPK mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri selama 2 tahun terakhir. Febri mengatakan, tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi gratifikasi. Menurut dia, sudah berkembang pemahaman bahwa pemberian gratifikasi ke pejabat itu dilarang. Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parsel juga sudah muncul. Febri mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta. Rinciannya, Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda, dan Rp 72 juta dari BUMN. Pada Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN.