Tutup Menu Portal
Pendaftaran Pelatihan


Ciloto Learning Center


Pelaporan Diklat


Pengaduan Masyarakat


Akreditasi Ciloto


Penataan Arsip WBK


LAKIP


Whistle Blowing System

M
E
N
U

P
O
R
T
A
L

Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran

Dipublikasi Pada: Rabu, 12 Juni 2019 - 15:58 WIB


Repost
Penulis Christoforus Ristianto | Editor Sandro Gatra
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur negara untuk melaporkan jika menerima gratifikasi terkait Idul Fitri 2019. Tenggat waktu pelaporan gratifikasi paling lambat dikirim ke KPK selama 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi. "Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6/2019). Sebelum cuti Lebaran, KPK sudah mengingatkan agar seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak korupsi dalam bentuk apapun. KPK juga sudah menyiapkan pelaporan secara daring jika ada yang menerima gratifikasi. "Pelaporan gratifikasi sudah mudah, bisa menggunakan gratifikasi online," ujar dia. KPK mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri selama 2 tahun terakhir. Febri mengatakan, tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi gratifikasi. Menurut dia, sudah berkembang pemahaman bahwa pemberian gratifikasi ke pejabat itu dilarang. Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak pemberian parsel juga sudah muncul. Febri mengatakan, pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40 laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82 laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta. Rinciannya, Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda, dan Rp 72 juta dari BUMN. Pada Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda dan 58 laporan dari BUMN.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/10495111/kpk-ingatkan-pejabat-negara-laporkan-gratifikasi-lebaran?page=all.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Sandro Gatra

<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


SEMANGAT AKSI NYATA DALAM UPACARA BENDERA
Senin, 21 April 2025 - 09:43 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN TENAGA KESEHATAN HAJI (TKH) KLOTER
Jumat, 18 April 2025 - 15:00 WIB
SEMANGAT BELA NEGARA WARNAI KEGIATAN LO BULANAN BBPK CILOTO
Kamis, 17 April 2025 - 14:20 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN PPIH DI BBPK CILOTO: KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Selasa, 15 April 2025 - 13:00 WIB
PESERTA PELATIHAN PPIH IKUTI MATERI PENGUATAN SOFTSKILL OLEH WIDYAISWARA BBPK CILOTO
Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB
KERJASAMA TIM DAN KOLABORASI PROFESI PELATIHAN PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI (PPIH)
Minggu, 13 April 2025 - 16:00 WIB