Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak pandemic covid- 19 dengan pola penyebaran yang masih menunjukkan peningkatan dan telah berdampak ke seluruh provinsi. Respon terhadap pandemic ini mengharuskan adanya penyesuaian terhadap pelayanan program Kesehatan lainnya termasuk pelayanan TBC yang dijalankan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga menekankan pelayanan fasilitas kesehatan untuk pasien TBC tidak boleh dihentikan di tengah pandemi virus korona (covid-19), karena jika putus obat akan terjadi resisten obat dan penularan kepada orang lain.
Untuk mendukung dan memastikan bahwa layanan TB tetap berjalan terhadap pasien TB sensitive obat (TB-SO) dan pasien Resisten obat (TB-RO) baik yang masih berstatus terduga TB maupun pasien yang berstatus sedang dalam pengobatan TB terdapat Proktokol Tata Laksana Pasien TB dalam masa Pandemi Covid-19 edisi II (30 Maret 2020). Di Dalam protocol ini mulai dari pencegahan; manajemen perencanaan; perawatan & pengobatan; laboratoruim dan SDM.
Tindakan Pencegahan
Orang yang menderita COVID-19 dan TB dapat menunjukkan gejala yang sama seperti batuk, demam dan kesulitan bernafas. Kedua penyakit ini menyerang terutama paru- paru dan kedua agen biologis tersebut menular melalui kontak erat.
Pengalaman dan pemahaman tentang infeksi COVID-19 pada pasien TB masih terbatas, namun perlu dilakukan langkah antisipasi terhadap orang yang menderita TB dan COVID- 19 yang mungkin akan memiliki prognosis hasil pengobatan yang lebih buruk, terutama jika terjadi putus pengobatan TB.
Pasien TB harus melakukan tindakan pencegahan seperti yang disarankan oleh tenaga kesehatan agar terlindungi dari COVID-19 serta tetap melanjutkan pengobatan TB sesuai anjuran. Setiap pasien TB akan mendapatkan masker bedah yang harus dikenakan saat pasien kontrol pengobatan maupun melakukan aktivitas keluar rumah yang sangat penting. Pasien TB sangat disarankan untuk membatasi aktivitas di luar rumah untuk menghindari kemungkinan terpajan virus SARS Cov-2 penyebab COVID-19.
Menurut data kajian pelayanan TBC pada masa pandemic covid-19 di layanan Kesehatan yang dilakukan oleh Stop TB Patnership Indonesia (STPI) bekerjasama dengan Dinkes Sumenep tanggal 30 mei – 2 juni 2020 mendapatkan 71,9% pasein TB yang menggunaan masker bedah saat berkunjung ke layanan dan 28,1% pasein TB yang tidak menggunakan masker bedah saat berkunjung ke layanan.
Manajemen Dan Perencanaan
Dinkes Provinsi dan Kabupaten/ Kota harus memastikan stok obat mencukupi kebutuhan di tingkat layanan primer dan rujukan dengan terjadinya perubahan / penyesuaian jadwal pengobatan pasien. Dinkes juga diharapkan untuk mengantisipasi terhambatnya pengiriman logistik karena adanya pembatasan perjalanan akibat Pandemi COVID-19 dan tunda pelaksanaan kegiatan pengumpulan massa dan melibatkan komunitas . Hasil kajian pelayanan TB Dinkes Kab. Sumenep dibawah ini :
Gambar1 Perawatan Dan Pengobatan
Rawat jalan yang berpusat pada pasien dan perawatan berbasis masyarakat harus menjadi pilihan utama.Prinsip yang dianjurkan adalah pengobatan TB tetap berjalan tanpa pasien harus terlalu sering mengunjungi fasyankes TB untuk mengambil OAT. Pemantauan pengobatan dapat diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode non tatap muka.
Layanan TBC tidak boleh di hentikan, apabila fasilitas layanan TBC menjadi layanan rujukan covid-19 harus memisahkan tempat layanan TBC atau kemungkinan pemindahan lokasi tempat layan TBC yang mempunyai sarana yang sama, ini juga dismapikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, dalam rapat virtual dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4).Pemindahan lokasi ke faskes lain menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Pengelola program TB kab/kota perlu membuat hotline pelayanan TBC. Bila dalam pemeriksaan ODP dan PDP covid-19 ditegakkan juga menjadi pasien TBC baru, maka perawatan PDP dilakukan di RS dalam tatalaksana PDP. Hal penting yang harus disampaikan ke pasien TB rawat jalan adalah interval pemberian OAT dapat diperpendek melihat kondisi pasien. Pasien TB RO yang masih menggunakan terapi injeksi tetap melakukan kunjungan setiap hari ke faskes yang di tunjuk.
Setiap pasien TB harus mempunyai 2 nomor telpon yang bisa di hubungi (nomor telpon pasien dan PMO). Pasien TBC dihimbau untuk tetap tinggal di rumah, menjaga physical distancing dan menghindari tempat-tempat yang dikunjungi banyak orang
Layanan Laboratorium
Tetap lakukan pengambilan dan pemeriksaan sputum sesuai SOP yang berlaku mengacu pada prosedur pencegahan infeksi Pengiriman sputum harus tetap diselenggarakan, apabila ada kendala dengan sistem yang berlaku, segera lakukan perubahan dan penyesuaian dengan melihat kondisi dan sumber daya yang ada di wilayah tersebut. Tidak dianjurkan untuk mengirim pasien secara langsung ke faskes lain untuk pemeriksaan laboratorium diagnostik TB
Sumber Daya Manusia:
Dokter Spesialis dan Dokter yang sudah terlatih TB serta petugas kesehatan lain yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan primer maupun sekunder dapat diperintahkan oleh otoritas kesehatan setempat untuk menjadi tenaga kesehatan yang memberikan tatalaksana bagi pasien dengan komplikasi paru akibat COVID-19. Mereka harus mengikuti Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan rekomendasi terbaru WHO tentang pengobatan suportif dan upaya mengurangi penyebaran COVID-19. Deteksi dini dan pengobatan suportif yang efektif dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 sebagaimana terjadi pada sebagian besar penyakit TB
Referensi :
1. https://www.stoptbindonesia.org/post/kajian-pelayanan-tbc-pada-masa-pandemi-covid-19-di-layanan-kesehatan-kabupaten-sumenep
2. https://mediaindonesia.com/read/detail/303863-kemenkes-jangan-abaikan-kasus-tbc-selama-pandemi-covid-19
3. Imran Pambudi “Protokol Layanan TB di Masa Pandemi Covid” ,Dit. P2PML, Ditjen P2P, kementerian Kesehatan , 13 Mei 2020