Pembukaan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Bagi Tutor
Dipublikasi Pada: Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:15 WIB
Bertempat di kampus utama Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto pada hari kamis, 6 agustus 2020 Plh, Kepala Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, Bapak Nusli Imansayah, SKM.. M.Kes membuka secara resmi Pelatihan Jarak Jauh Bagi Tutor secara Daring. Dalam melaksanakan pelatihan, pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 31 Ayat 1 dinyatakan bahwa pelatihan harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan standar profesi dan standar kompetensi serta diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan bidang Kesehatan merespon Undang-Undang tersebut dengan menyaratkan bahwa sebuah pelatihan dapat terselenggara setelah terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi.
Akreditasi pelatihan di bidang kesehatan bertujuan agar pelatihan di bidang kesehatan terselenggara sesuai dengan standar, sehingga terkendali mutu pembelajaran-nya, mutu peserta-nya, mutu pelatih-nya, mutu penyelenggara pelatihan-nya, dan mutu tempat penyelenggaraan-nya termasuk sarana dan prasarana pelatihan. Terkait dengan pelatihan jarak jauh bidang kesehatan, kita perlu mengembangkan kurikulum LJJ Online yang harus mengacu pada kuriulum pelatihan klasikalnya yang telah terakreditasi, kemudian pelatihan jarak jauh ini diajukan akreditasinya ke Puslat SDMK.
Komponen SDM pendukung yang dibutuhkan dalam pelatihan jarak jauh adalah adanya Peserta, n/Trainee support, Tutor, Penyelenggara dan Admin. Tutor adalah seseorang yang bertugas membantu peserta LJJ online dalam mengatasi kesulitan dan hambatan selama proses pembelajaran. Dalam hal ini tutor berperan sebagai fasilitator, nara sumber, konsultan, atau sebagai penghubung peserta dengan pihak-pihak lain selama proses pembelajaran berlangsung sesuai dengan waktu yang disepakati. Untuk tenaga Pelatih/ Tutor pada pelatihan jarak jauh disyaratkan adaya tenaga Pelatih/ Tutor yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Tutor LJJ. Kompetensi Tutor dimaksud minimal harus mampu menggunakan Learning Management System (LMS), yaitu aplikasi perangkat lunak untuk dokumentasi, administrasi, pelacakan, pelaporan program pelatihan, kelas dan kegiatan ‟online‟, program pembelajaran elektronik, dan isi pelatihan. Dengan terjadinya peningkatan kebutuhan/demand pelatihan jarak jauh (distance learning) bidang kesehatan, maka kebutuhan tenaga Tutor juga meningkat. Kondisi ini menuntut kita untuk melakukan pelatihan bagi Tutor yang akan difungsikan sebagai tenaga pelatih/fasilitator pada pelatihan jarak jauh.
Sangat layak jika saat ini diselenggarakan pelatihan jarak jauh bagi Tutor di BBPK Ciloto untuk mencetak tenaga-tenaga Tutor yang nantinya akan mampu memfasilitasi proses pembelajaran jarak jauh. Ke depan kita akan terus mencukupi kebutuhan ini.
Banyak tuntutan masyarakat akan pelayanan yang bermutu. Dan ada harapan klien untuk pemenuhan program pelatihan sesuai dengan standar. Inilah tantangan kita bersama sebagai institusi pelatihan, dan kita harus mengarah ke sana. Pengembangan kompetensi SDMK sesuai kebutuhan secara berkesinambungan akan terus dilaksanakan.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB