Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Kamis, 18 Februari 2021 - 08:50 WIB
Hari Kamis, 18 Februari 2021. Bertempat di Kampus Utama BBPK Ciloto, telah dimulainya kegiatan Pelatihan Tatalaksana Vaksinasi Covid-19 Bagi Vaksinator Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang akan dilaksanakan selama tiga (3) hari (18-20) Februari 2021 dan dilaksanakan secara online/daring melalui zoom dan Ciloto Learning Center.
Pada acara pembukaan pelatihan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat atau yang mewakili, Para Koordinator dan Pejabat Fungsional BBPK Ciloto dan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, para Tim Fasilitator dan Pengendali Diklat, beserta para Peserta Pelatihan Tata Laksana Vaksinasi Covid 19 Bagi Vaksinator Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto pada tahun 2021 akan melatih vaksinator sebanyak 17.533 yang merupakan tenaga pelaksana imunisasi (dokter, perawat, bidan) di 6 propinsi yaitu Jawa Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Pada Gelombang kali ini jumlah peserta direncanakan sebanyak 1206 orang akan dilatih oleh BBPK Ciloto dan bekerjasama dengan Upelkes Jawa Barat, juga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Dengan tenaga pengajar yang telah disiapkan sebanyak 235 orang, merupakan Alumni Pelatihan ToT tata laksana vaksin bagi vaksinator Covid 19 di fasilitas pelayanan kesehatan yang akan berbagi ilmu bagi peserta di 6 Propinsi Mitra BBPK Ciloto.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan para peserta mampu melaksanakan pelayanan vaksinasi di institusinya masing-masing sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki juga menjunjung etika profesi, Diantaranya kompetensi melakukan mikroplaning dan rantai dingin, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan imunisasi, dan melakukan surveilance dan KIPI.
Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan dengan ketentuan kehadiran minimal 95% dari keseluruhan jumlah jam pembelajaran, akan mendapatkan sertifikat pembekalan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan angka kredit 1 (satu).
@bbpkciloto
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: