TUTUP MENU PORTAL
Pendaftaran Pelatihan


Ciloto Learning
Center


Pelaporan Diklat


Pengaduan
Masyrakat


Akreditasi Ciloto


Penataan Arsip
WBK


Elogbook


Whistle Blowing
System

M
E
N
U

P
O
R
T
A
L

Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOGI JENJANG AHLI TAHUN 2021

Dipublikasi Pada: Selasa, 02 Maret 2021 - 11:00 WIB


Hari selasa tanggal 2 Maret 2021, pada pukul 09.00 WIB. Bertempat di Kampus Utama BBPK Ciloto tengah berlangsungnya acara pembukaan Pelatihan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Epidemiologi Jenjang Ahli, yang dimana pelaksanaannya selama 15 hari mulai tanggal 2 sd 19 Maret 2021 dengan metode Distance Learning. Yaitu pembelajaran secara online akan menggunakan kelas maya melalui Ciloto Learning Center (CLC) serta menggunakan aplikasi tatap muka maya (zoom meeting), peserta akan mengikuti sesi materi, diskusi, penugasan dan kuis melalui CLC tersebut.
Dalam kegiatan kali ini telah dihadiri oleh para undangan yang tidak kalah penting. Diantaranya : Kepala Pusat Pelatihan SDM Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ketua Umum Organisasi Profesi PAEI, Pejabat Administrasi dan Fungsional BBPK Ciloto, para Fasilitator, Pengendali Diklat, dan para Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Epidemiologi Jenjang Ahli.
Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional epidemiolog Kesehatan Jenjang Ahli ini dilatarbelakangi akan kebutuhan PNS untuk mengembangkan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan. Selain itu dibutuhkan juga PNS dengan mutu professional yang kompeten, memadai, berdayaguna dan berhasil dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. 
Sebagaimana tertera dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS bahwa PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan pelatihan fungsional. Dan apabila pejabat fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Adapun pengangkatan dalam jabatan fungsional kesehatan tersebut dapat dipenuhi melalui penyesuaian/inpassing, pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. 

@bbpkciloto



<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB