Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Kamis, 09 September 2021 - 13:44 WIB
PENDAHULUAN
Banyaknya praktik korupsi dan maladministrasi di Indonesia mendorong pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam pelayanan publik. Hal itu mendorong muncul berbagai peraturan dan program dalam kepemerintahan, salah satunya yaitu reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Adapun salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Tahap Pembangunan Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB No. 52 Tahun 2014).
Membangun sebuah zona integritas bukanlah hal yang mudah tetapi bukan pula hal yang sulit. Perubahan pola pikir, kepemimpinan yang teladan, optimalisasi “potensi baik”, penyederhanaan birokrasi dan juga pengawasan yang optimal menjadi hal yang bisa memicu terwujudnya ZI.
Secara tahapan, pembangunan zona integritas terdiri dari beberapa tahap :
1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB No. 52 Tahun 2014).
Pencanangan ini dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit . Adapun area tersebut dikenal dengan komponen pengungkit yang diharapkan dapat memberikan hasil (komponen hasil) yaitu Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN. Proses tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :
Sumber : Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB No. 52 Tahun 2014
P E R B A I K A N D A N P E M B E L A J A R A N
Melalui model tersebut dapat diuraikan bahwa program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan komponen pengungkit yang diharapkan dapat menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan komponen hasil diukur melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program tersebut. Sehingga dengan menilai indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.
Kepemimpinan Sebagai Landasan Efektifnya Pembangunan Zona Integritas
Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB No. 52 Tahun 2014, Kepemimpinan merupakan salah satu indikator pada area manajemen perubahan yang merupakan “jiwa” dari 5 area pengungkit lainnya.
Pemimpin sebagai role model dalam sebuah organisasi diharapkan dapat memicu timbulnya perubahan - perubahan baik secara pola pikir, membangun struktur sosial yang suportif maupun perubahan melalui policy (aturan) dan regulasi (kebijaksanaan) yang dapat mempermudah pencapaian tujuan organisasi.
Role model atau keteladanan akan menjadi magnit bagi bawahan yang dipimpinnya untuk mengikuti dan melaksanakan apa yang diinginkan oleh pemimpinnya. Contoh nilai-nilai tertentu atau teladan yang dapat dijadikan role model, misalnya seorang pemimpin itu harus mempunyai integritas, attitude, amanah, ikhlas dalam menjalankan tugasnya. Tujuan utamanya adalah bagaimana dapat menjalankan yang terbaik untuk organisasi dan kemaslahatan bagi bawahan yang dipimpinnya.
Menurut M. Nasrul (2020), paling tidak ada beberapa hal yang mesti dimiliki oleh seorang pemimpin terkait dengan percepatan reformasi birokrasi atau pembangunan zona integritas. Pertama, Pemimpin sebagai lokomotif perubahan harus memiliki keyakinan bahwa ia mampu menjadi penggerak sekaligus pendorong pemecahan masalah yang dihadapi. Hal ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan yang dibangun oleh Ki Hajar Dewantara “Ing Madyo Mangun Karso”.
Kedua, pemimpin senantiasa memberikan keteladanan bagi staf/bawahan (Ing Ngarso Sung Tulodo). Keteladanan juga berarti konsekuen dan mau memberikan pengorbanan untuk kepentingan yang lebih besar. Keteladan ini perlu datang dari dalam diri pemimpin. Bila pemimpin telah menjadi teladan, telah dipastikan sebagian atau bahkan semua staf terilhami untuk mengikuti perilaku yang baik itu. Jika pemimpin menjadi teladan dari perwujudan sikap professional, berintegritas dan akuntabel, staf atau bawahan akan malu untuk bertindak berlawanan dengan sikap yang ingin dianut. Tanpa contoh yang baik, kepemimpinan tak akan mungkin berhasil.
Ketiga adalah kerja sama. Pemimpin tak bisa bekerja sendiri. Pemimpin hanya memiliki dua tangan, sementara perubahan menghendaki tangan-tangan yang bersinergi untuk membangun kekuatan untuk melahirkan perubahan. Seberapapun hebat dan kuatnya figur seorang pemimpin, dia tetap harus menyadari bahwa dirinya memiliki keterbatasan dan karenanya memerlukan dukungan dari orang atau pihak lain. Jika mampu membangun sinergi itu, pemimpin akan menjadi lebih mudah dalam melakakukan sebuah perubahan. Hanya dengan memobilisasi kekuatan sinergi yang dibangunnya, pemimipin akan lebih mudah dalam melhirkan sebuah perubahan.
Keempat, pemimpin itu juga bekerja lebih keras daripada staf/bawahan bukan sebaliknya. Salah satu hal yang hatus dilakukan adalah mendorong setiap staf/bawahan untuk selalu keluar dari zona nyaman (comfort zone) dan bekerja dalam zona persaingan (competitive zone). Sebab. Pemimpin harus memberikan perhatian pada setiap orang yang terlibat dan mendukung upaya pembangunan Reformasi Birokrasi/Zona Integritas. Saat terjadi resistensi, pemimpin tidak terjebak dan akan memberi perhatian lebih banyak pada mereka yang mendukung dan mendengarkan mereka, serta menyalurkan aspirasi yang disampaikan.
Kelima, tentu saja pemimpin yang berorientasi pada perubahan senantiasa konsisten melakukan semua hal yang baik. Ia tetap bersemangat melakukannya di awal, tengah maupun akhir proses. Semua pimpinan harus berniat dan yakin mampu melakukan di awal, tengah maupun akhir proses. Sekalipun gagasan itu datang dari mereka yang dari sisi hirarki berada dibawahnya, maka pemimpin harus menghargai gagasan baru dari bawahan merupakan hal yang mutlak bagi seorang pimpinan. Prinsip atasan selalu paling benar tidak relavan lagi di era demokrasi ini.
Keenam, Keterkaitan peran pemimpin dengan pencapaian implementasi Pembangunan Zona Integritas maka pendekatan yang mesti dilaksanakan adalah keharusan seorang pemimpin terus mengkomunikasikan pembangunan Zona Integritas dilingkungan organisasinya. Pendekatan ini akan menjadi sangat efektif bila dikombinasikan dengan pendekatan pengawasan dan monitoring untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan Zona Integritas itu memang dijalankan secara sistemik dan natural, dan bukan hanya ketika akan diperiksa atau diaudit.
Ketujuh, berbagai success story pembangunan zona integritas di Indonesia menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui zona integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.
Penutup
Ing ngarso sungtulodo ing madya mangun karso adalah semboyan yang sangat relevan dengan fungsi pemimpin dalam mendorong terwujudnya kultur birokrasi yang bebas korupsi dan melayani. Tanpa adanya komitmen dan pimpinan sebagai role model yang kuat dan baik maka mewujudkan sebuah tata penyelenggaraan pemerintahan/organisasi birokrasi yang baik dan tata pemerintahan yang baik akan menjadi perjalanan yang lebih panjang.
Oleh : Ani Anisah, SKM, MKM
Referensi :
Badu, Syamsu Q dan Djafri, Novianti. Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. 2017. Jakarta : Ideas Publishing.
Kementerian Pendaaayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemimpin dan Reformasi Birokrasi. Kementerian Pendaaayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2013
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB No. 52 Tahun 2014.
Nasrul, M. 2020. Peran Pemimpin Dalam Pembangunan Zona Integritas. https://bdkjakarta.kemenag.go.id/berita/peran-pemimpin-dalam-pembangunan-zona-integritas/ diakses 25 September 2021.
Soebagio, P. 2018. Role model Leadership. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/ kanwil-jateng/baca-artikel/12701/Role-Model-Leadership.html/ diakses 25 September 2021.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: