Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
Dipublikasi Pada: Minggu, 05 Desember 2021 - 12:00 WIB
Oleh : Suryati Ria, SKM, MKM - Widyaiswara BBPK Ciloto
Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu ( Permenpan No. 18 Tahun 2000)
Peraturan terkait tentang JF Entokes dan Angka Kreditnya, tertuang dalam Kep. Men. Pan No 18/Kep/M.PAN/11/2000. Sedangkan Pelatihannya mengacu pada standar kurikulum pelatihan yang disusun Pusdiklat Aparatur tahun 2011.
Jabatan Fungsional Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak tenaga kesehatan yang berstatus sebagai PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakuan secara mandiri atau berkolaborasi ( Permenkes No 60 Tahun 2016 ) . Ada 30 jenis jabatan fungsional kesehatan yang telah ditetapkan oleh MENPAN RB.
Kebutuhan tenaga Entomolog Kesehatan di setiap Dinkes Provinsi dan Kabupaten / Kota sebanyak 6 orang yaitu untuk bidang Kesehatan masyarakat dan P2P ( Permenkes No. 49 Tahun 2016).
Data BKN Juni 2021, yang menduduki JF Entomolog Kesehatan baru 194 orang, sehingga masih ada kekurangan tenaga sebanyak 1.450 orang untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga entomolog di lingkungan Dinas Kesehatan. Hal ini belum mempertimbangkan kebutuhan sektor lain yang juga melakukan kegiatan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pes control di sektor swasta, dll. sehingga tenaga entomolog saat ini masih sangat banyak diperlukan.
Untur pemenuhan SDM ini, perlu adanya strategi khusus, dengan cara rekrutmen SDM, peningkatan minat jabatan, sosialisasi, advokasi ke pemerintah daerah, dll. Sehingga dengan adanya SDM yang memadai akan berkontribusi terhadap penurunan penyakit tular vektor, dan apabila vektor dapat dikendalian maka penularan penyakit dapat dihindari, seperti penyakit yang dapat menimbulkan wabah yaitu :
Kolera,
Pes, Demam Berdarah,
Rabies, Malaria,
Avian Influenza,
Antraks,
Leptospira,
Meningitis,
Yellow fever dan
Chikungunya ( Permenkes 1501 Tahun 2010 )
Tugas pokok Entomolog Kesehatan yaitu melaksanakan pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit untuk mencegah penularan penyakit, serta terhadap serangga pengganggu untuk meningkatkan kenyamanan hidup manusia dan lingkungannya ( Permenpan No. 18 Tahun 2000 ).
Pada Kepmenpan ini, ada sub unsur yang tidak sesuai dengan tupoksi Entomolog Kesehatan yaitu Sub unsur :
-
Melaksanakan pencarian dan penemuan /surveilans penderita
-
Melaksanakan pengobatan penderita
-
Melaksanakan kegiatan lintas program/lintas sektor
Sehingga perlu dilakukan revisi yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi, perkembangan organisasi, kebutuhan dalam mengatasi masalah pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
Selengkapnya..
Download Karya Tulis Ilmiah
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB