TUTUP MENU PORTAL
Pendaftaran Pelatihan


Ciloto Learning
Center


Pelaporan Diklat


Pengaduan
Masyrakat


Akreditasi Ciloto


Penataan Arsip
WBK


Elogbook


Whistle Blowing
System

M
E
N
U

P
O
R
T
A
L

Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

Gratifikasi

Dipublikasi Pada: Rabu, 16 Maret 2022 - 08:00 WIB


Gratifikasi

Korupsi merupakan kata yang sering kita dengar, ketika mendengar kata tersebut banyak pendapat yang terpikirkan, seperti jahat, egois, serakah, pegambil hak dan lain kata-lata buruk lainnya. Terkadang kita pun lupa bahwa korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan, ada hal yang kecil yang kadang kita lupakan yaitu gratifikasi. Gratifikasi sangatlah dekat dengan kita sebagai pelayan publik, terkadang pun kita melakukan tindakan gratifikasi tanpa disadari. Mari kita belajar bersama mengenai gratifikasi agar dapat menghindari hal tersebut.
Gratifikasi identik dengan pemberian tanda terima kasih layaknya “tip” dan banyak orang merasa bahwa pemberian tersebut adalah hal yang wajar dan pantas untuk diterima. Namun harus disadari bahwa pemberian terkadang terkait dengan jabatan si penerima dan si pemberi yang terkadang membawa kepentingan tertentu.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi sendiri merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. 
Gratifikasi dapat dikatakan sebagai “suap yang tertunda” bisa juga sebagai “suap terselubung”. Tindakan gratifikasi bila dibiarkan terus menerus akan menjadi kebiasaan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pejabat/pribadi yang bersangkutan. Dalam hal ini dapat dikhawatirkan, dapat mendorong keinginan pejabat/pribadi tersebut untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak professional dan cenderung memihak dalam melakukan pekerjaannya untuk membantu si pemberi gratifikasi. Oleh karena itulah, gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi.  
 
Sumber :https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=gratifikasi-bentuk-halus-korupsi-yang-kerap-tak-disadari
Bribe photo created by pressfoto - www.freepik.com



<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB