TUTUP MENU PORTAL
Pendaftaran Pelatihan


Ciloto Learning
Center


Pelaporan Diklat


Pengaduan
Masyrakat


Akreditasi Ciloto


Penataan Arsip
WBK


Elogbook


Whistle Blowing
System

M
E
N
U

P
O
R
T
A
L

Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN TAHUN 2023

Dipublikasi Pada: Selasa, 31 Januari 2023 - 11:52 WIB


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  68  Tahun  2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan menyatakan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
 
Salah satu persyaratan untuk menjadi Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu mengikuti pelatihan jabatan fungsional, sebagaimana amanat Permen PANRB Nomor 68 Tahun 2021, pada Pasal 14 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Entomolog Kesehatan.
 
Hari ini, telah dibuka secara resmi Pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dibuka secara resmi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pelatihan Teknis dan Fungsional, Wawan Wahyudin, S.Si., Apt., MM secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
 
Peserta pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan akan mengikuti pembelajaran sebanyak 83 JPL yang dilaksanakan pada tanggal, 30 Januari s.d 19 Februari 2023 dengan metode ”Bleandid Learning yaitu perpaduan secata Learning dan Kalsikal, secara Daring dilaksanakan dari tanggal, 30 Januari – 10 Februari (10 hari efektif) dan secara Klasikal dari tanggal, 13 – Februari 2023 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan diikuti oleh 30 orang peserta dengan kriteria sebagai berikut:
  1. PNS   yang   telah   diangkat   dalam   Jabatan   Fungsional Entomolog Kesehatan, atau
  2. PNS yang telah mendapat surat tugas dari atasan dan formasi penempatan menjadi jabatan fungsional entomolog kesehatan.
 
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. Serta tujuan khusus dari pelatihan adalah :
Setelah selesai mengikuti pelatihan peserta mampu :
1. Menjelaskan regulasi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan
2. Mengimplementasikan Kode Etik Profesi Entomolog Kesehatan
3. Merencanakan    Pengembangan    Karir    Jabfung    Entomolog Kesehatan
4. Melakukan  Kegiatan  Jabfung  Entomolog  Kesehatan  sesuai jenjangnya
5. Menyusun   Karya   Tulis   Ilmiah   (KTI)   di   Bidang   entomolog kesehatan
6. Membuat DUPAK Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
7. Melakukan  Persiapan  UKOM  Jabatan  Fungsional  Entomolog Kesehatan.

<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB