PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN TAHUN 2023
Dipublikasi Pada: Selasa, 31 Januari 2023 - 11:52 WIB
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan menyatakan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.
Salah satu persyaratan untuk menjadi Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu mengikuti pelatihan jabatan fungsional, sebagaimana amanat Permen PANRB Nomor 68 Tahun 2021, pada Pasal 14 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Entomolog Kesehatan.
Hari ini, telah dibuka secara resmi Pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dibuka secara resmi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pelatihan Teknis dan Fungsional, Wawan Wahyudin, S.Si., Apt., MM secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Peserta pelatihan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan akan mengikuti pembelajaran sebanyak 83 JPL yang dilaksanakan pada tanggal, 30 Januari s.d 19 Februari 2023 dengan metode ”Bleandid Learning yaitu perpaduan secata Learning dan Kalsikal, secara Daring dilaksanakan dari tanggal, 30 Januari – 10 Februari (10 hari efektif) dan secara Klasikal dari tanggal, 13 – Februari 2023 di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto dan diikuti oleh 30 orang peserta dengan kriteria sebagai berikut:
-
PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, atau
-
PNS yang telah mendapat surat tugas dari atasan dan formasi penempatan menjadi jabatan fungsional entomolog kesehatan.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu melakukan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. Serta tujuan khusus dari pelatihan adalah :
Setelah selesai mengikuti pelatihan peserta mampu :
1. Menjelaskan regulasi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan
2. Mengimplementasikan Kode Etik Profesi Entomolog Kesehatan
3. Merencanakan Pengembangan Karir Jabfung Entomolog Kesehatan
4. Melakukan Kegiatan Jabfung Entomolog Kesehatan sesuai jenjangnya
5. Menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) di Bidang entomolog kesehatan
6. Membuat DUPAK Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
7. Melakukan Persiapan UKOM Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
PENUTUPAN PELATIHAN PERENCANAAN SEDIAAN FARMASI DAN BMHP BAGI APOTEKER DI PUSKESMAS TAHUN 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:00 WIB
BBPK CILOTO GELAR PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS 2025 GELOMBANG 3 & 4
Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:49 WIB
BANGKITKAN SEMANGAT NASIONALISME, BBPK CILOTO GELAR UPACARA HARI KEMERDEKAAN RI.
Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:00 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN MANAJEMEN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN ANGKATAN 5 DAN 6
Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:00 WIB
PEMBUKAAN PELATIHAN PELAYANAN KEFARMASIAN BAGI TENAGA KEFARMASIAN DI PUSKESMAS TAHUN 2025
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:10 WIB
ASBN LATSAR CPNS GELOMBANG 2 ANGKATAN 3 DAN 4 BERLANGSUNG KHIDMAT
Senin, 11 Agustus 2025 - 21:00 WIB