PELATIHAN JARAK JAUH (DISTANCE LEARNING) UJI KOMPETENSI BAGI TIM PENGUJI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
Dipublikasi Pada: Selasa, 06 Juni 2023 - 10:01 WIB
Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Kesehatan merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional berdasarkan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, para Penguji Kompetensi diharapkan untuk tetap profesional dan objektif dalam memberikan penilaian bagi peserta. Dengan dilaksanakan pelatihan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan profesionalisme, tenaga kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.
Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto, Sjamsul Ariffin,SKM.,M.Epid membuka secara resmi pelatihan Jarak Jauh Uji Kompetensi bagi Tim Penguji Jabatan Fungsional Kesehatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting (6/6). Pelatihan ini diikuti oleh sebanyak 30 orang peserta dengan kriteria sebagai berikut :
-
Pejabat Fungsional kesehatan dengan kategori keahlian minimal jenjang Ahli Muda.
-
Pejabat Fungsional kesehatan dengan kategori keterampilan minimal mahir.
-
Memiliki Surat Keputusan Jabatan Fungsional Kesehatan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jabatan fungsional yang didudukinya.
-
Mendapat surat rekomendasi dariinstansinya.
-
Batas usia maksimal 3 tahun sebelum usiapensiun.
-
Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi tim penguji jabatan fungsional kesehatan
Pelatihan ini diselenggarakan selama 8 hari efektif terhitung mulai tanggal 06 s.d. 15 juni 2023 yang dilaksanakan dengan metode Distance Learning yaitu Full E-Learning dimana pembelajaran melalui zoom meeting dan LMS BBPK Ciloto yaitu Ciloto Learning Center (CLC). Adapun untuk pelaksanaan pelatihan ini dilaksanakan dengan Pola Anggaran DIPA BBPK Ciloto dan dapat terealisasi total 30 orang.
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menguji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai kewenangannya serta mampu berkompetensi dalam :
-
Melakukan perngorganisasian uji kompetensi jabfungkes
-
Merencanakan uji kompetensi jabfungkes
-
Menyusun instrumen uji kompetensi jabfungkes
-
Melaksanakan uji kompetensi jabfungkes.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB