HINDARI BEROBAT KE PRAKTIK ILEGAL KEDOKTERAN GIGI
Dipublikasi Pada: Kamis, 26 Oktober 2023 - 10:00 WIB
Oleh : Drg. Sri Asih Gahayu,M.Kes,PhD - Widyaiswara BBPK Ciloto Kemenkes RI
Kesehatan gigi merupakan bagian intergral dari kesehatan secara keseluruhan yang dapat mempengaruhi kualitas hidup. Data RISKESDAS tahun 2018 menyebutkan bahwa sebanyak 57,6% masyarakat Indonesia memiliki permasalahan kesehatan gigi dan mulut. Kesehatan dan kebersihan rongga mulut yang baik mencerminkan status kesehatan keseluruhan seorang individu. Perilaku, lingkungan, dan pelayanan kesehatan merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi status kesehatan gigi dan mulut seseorang. Perilaku memegang peranan penting dalam mempengaruhi status kesehatan gigi dan mulut. Perilaku kesehatan gigi meliputi pengetahuan, sikap dan tindakan yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan gigi.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan gigi dan mulut yakni dengan melakukan pendekatan dari tenaga kesehatan maupun dokter gigi berupa pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Namun kemampuan dan kemauan penduduk Indonesia untuk memeriksakan gigi atau merawat giginya masih rendah. Angka yang menunjukkan persentase Persentase nasional
Performed Treatment Index/PTI (untuk mengetahui kemampuan dan kemauan masyarakat dalam menangani perawatan karies) tahun 2013 sebesar 2,7% (Riskesdas, 2018).
Saat ini pelayanan kesehatan gigi masyarakat tidak hanya didapati di praktek dokter gigi, puskesmas, ataupun rumah sakit melainkan ada praktek jasa non profesional lainnya yaitu tukang gigi ataupun perawat gigi. Keberadaan jasa non profesional banyak dinilai meresahkan, karena dianggap melakukan praktek diluar kompetensi dan diluar hal yang diizinkan.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berobat ke pelayanan kesehatan yang berkompeten merupakan factor utama. Selain itu terdapat beberapa alasan masyarakat memilih jasa praktek non illegal yaitu jauhnya jarak yang harus ditempuh dan mahalnya biaya berobat ke pelayanan kesehatan yang memiliki izin seperti dokter gigi, menyebabkan masyarakat memilih datang ke tukang gigi karena dinilai lebih efisien dari segi biaya dan waktu. Hal ini menyebabkan selalu ada orang yang berobat ke tukang gigi ataupun jasa non profesional lainnya sehingga praktek tukang gigi masih tetap bisa hidup saat ini. Selain itu bagi masyarakat yang berprofesi sebagai tukang gigi, hal ini merupakan mata pencaharian mereka, sehingga tidak mungkin untuk ditinggalkan mengingat keterbatasan keahlian yang dimiliki dan dalam keadaan pandemic ini banyak yang terdampak pula pada ekonominya.
Rasanya tidak sulit untuk menemukan bangunan kecil dengan ciri khas di jendelanya berhiaskan gambar gusi dan sederet gigi dengan plang bertuliskan “Tukang Gigi” atau “Ahli Gigi”. Kini, jumlahnya semakin banyak dan semakin merambah ke seluruh pelosok daerah di Indonesia. Apalagi dengan dampak COVID-19 di perekonomian, banyak sekali jasa non professional yang marak di media sosial. Menawarkan berbagai promo perawatan yang sangat jauh lebih murah, perawatan yang singkat dan dapat dilakukan di rumah pasien.
Tukang gigi tidak memiliki bekal ilmu kedokteran gigi yang sesuai dengan kaidah medis, mengingat keterampilan mereka didapat secara turun menurun. Tukang gigi juga tidak memiliki ijazah atau surat izin yang resmi dari departemen kesehatan. Namun hingga kini keberadaannya malah justru semakin marak dan pelayanannya pun semakin tidak terkendali. Menurut hukum dasar ekonomi, ada permintaan ada barang. Artinya memang masih ada orang-orang yang mencari tukang gigi untuk perawatan giginya, umumnya orang-orang yang kurang pemahaman dan kesadaran akan kesehatan gigi, tingkat pendidikan dan sosial ekonomi rendah, dan orang-orang yang lebih memilih jalan pintas. Ketidaktahuan akan prosedur perawatan yang benar membuat orang-orang ini lebih memilih ke tukang gigi ketimbang dokter gigi, apalagi biayanya jauh lebih murah dan perawatannya cepat, hanya butuh sekali kunjungan, dengan hasil yang instan. Padahal efek jangka panjangnya dapat membuat pasien harus merogoh kocek dalam-dalam, untuk memperbaiki hasil kerja si tukang gigi yang asal-asalan. Tidak jarang dokter gigi menerima pasien yang datang dengan kondisi cukup mengenaskan setelah sebelumnya dirawat oleh tukang gigi.
Contoh paling umum dari perawatan tukang gigi yang membahayakan pasien adalah membuat gigi tiruan yang seharusnya lepasan menjadi cekat permanen ke sisa akar gigi asli atau gigi yang berada di sebelah gigi yang hilang. Tindakan ini dapat menyebabkan penumpukan plak sehingga iritasi pada jaringan lunak, bau mulut, hingga kematian gigi yang bersangkutan dan kerusakan tulang rahang. Tidak hanya itu, tukang gigi kini makin berani melakukan tindakan di luar kompetensi dan wewenangnya. Bahkan semakin banyak tukang gigi yang melakukan penambalan gigi, bahkan perawatan orthodonti (pemasangan kawat atau yang dikenal sebagai behel) dan pencabutan gigi.
Tidak mudah untuk menghapus keberadaan para tukang gigi karena mereka melakukannya untuk mencukupi nafkah keluarga. Selain itu tidak dipungkiri penempatan dokter gigi masih belum merata dan belum dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masalah kurangnya edukasi pasien juga sangat penting, karena ketidaktahuan pasienlah yang membuat mereka merasa perawatan yang diberikan tukang gigi tidak berbeda dengan dokter gigi. Dan yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak-pihak yang berwenang terhadap masalah ini. Bila tukang gigi melakukan prosedur tindakan diluar wewenang dan kapabilitasnya, dan kemudian merugikan “pasien”nya, tentu dapat dijerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Dibutuhkan keseriusan dari semua pihak untuk mengatasi masalah ini terutama untuk melindungi pasien dari praktek yang tidak bertanggung jawab.
Peran yang sangat penting sebagai dokter gigi yaitu memberikan edukasi kepada setiap lapisan masyarakat serta memberikan pelayanan dengan mutu yang terbaik. Perkembangan zaman di era digital, mempermudah peran dokter gigi dalam melakukan edukasi ke masyarakat. Sehingga tidak hanya memberikan edukasi secara langsung tetapi lewat media digital dapat memberikan informasi.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
FAKTOR LIGKUNGAN RUMAH HONAY TERKAIT DENGAN KEJADIAN INFEKSI SALURAN NAFAS AKUT (ISPA) DI DISTRIK MBUA KABUPATEN NDUGA PROVINSI PAPUA
Senin, 18 November 2024 - 13:29 WIB
PELATIHAN PENGELOLAAN DIABETES MELITUS TIPE 2 SECARA KOMPREHENSIF BAGI DOKTER DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Senin, 18 November 2024 - 11:10 WIB
5 LANGKAH TEPAT MENANGANI KELUHAN
Rabu, 13 November 2024 - 17:00 WIB
PELATIHAN ABILITY TO EXECUTE (A2E) ESSENTIALS BAGI RS MATA CICENDO BANDUNG
Senin, 11 November 2024 - 19:39 WIB
UPACARA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KESEHATAN DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE 60
Selasa, 05 November 2024 - 11:12 WIB
PELATIHAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT GELOMBANG 1
Senin, 04 November 2024 - 16:10 WIB