PERAN DOKUMEN MANAJEMEN RESIKO DALAM PENGUSUNGAN WBK/ WBBM
Dipublikasi Pada: Kamis, 04 April 2024 - 13:00 WIB
Pada satu waktu bertempat di BBPK Jakarta kampus Hang Jebat, selama 2 hari tepat nya di hari Kamis dan Jum’at bertepatan di tanggal 4 & 5 April 2024. Berlangsung kegiatan penyusunan dokumen manajemen resiko yang dilaksanakan oleh BBPK Ciloto, acara tersebut di inisiasi guna menunjang salah satu tujuan BBPK Ciloto menuju WBK/ WBBM Nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa orang perwakilan dari masing-masing 6 pokja WBK BBPK Ciloto, Kepala BBPK Ciloto (Sjamsul Ariffin, SKM, M.Epid), Kasubbag. Adum BBPK Ciloto, Tim Zona Integritas (ZI) BBPK Ciloto, dan Undangan sebagai pendamping dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
https://homomusicalis.com/
Mengawali kegiatan ini dilatar belakangi oleh terdapatnya dokumen-dokumen penunjang usulan WBK/ WBBM yang diusungkan oleh BBPK Ciloto perihal manajemen resiko, terkait adanya kekurangan karena belum mengacu pada proses bisnis yang terdapat di BBPK Ciloto. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memahami dan Menyusun dengan baik tentang dokumen manajemen resiko, dimana terdapat 3 komponen dalam penilaian resiko yang diantaranya adalah
prinsip, resiko, dan struktur
Manajemen risiko merupakan proses proaktif dan kontinu meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko. Termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya, dalam pencapaian indikator pasti ada risiko nya, dan berbeda2 risikonya. Bukan hanya risiko pimpinan sebuah institusi, pencapaian sasaran organisasi ada di pimpinan tetapi terdapat juga peran-peran penting dibawahnya yang juga memberi support. Sebagaimana halnya dalam penyusunan dokumen manajemen resiko harus melalui beberapa tahapan yaitu harus memahami konteks internal dan eksternal, memiliki tujuan yang harus dicapai dan bagaimana mencapainya, mengetahui segala penyebab tentang segala resiko yang akan terjadi, mampu menganalisa, memilah prioritas dari resiko-resikonya, dan mampu memitigasi resikonya
Kilas balik mengenai Zona Integritas (ZI) ialah sebutan atau predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Maka dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010 – 2025 pedoman pelaksanaan program reformasi birokrasi Nasional, dalam peraturan tersebut Pemerintah menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi dilakukan oleh Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto dengan cara Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Sedangkan Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Penguatan akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Sedangkan penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masingmasing instansi pemerintah.
https://homomusicalis.com/
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Sumber : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Instansi Pemerintah
Diakhir kegiatan terdapat beberapa masukan, saran dan ataupun hasil diskusi yang diuraikan secara umum ialah dimana dalam sebuah institusi harus terdapat sebuah pengendalian yang ada dan harus dilaksanakan, memastikan pengendalian itu berjalan denganbaik, terdapatnya probabilitas bisa di turunkan, dan ada kertas kerja hasil monitoring dan evaluasi mitigasi risiko. Diakhir sesi kegiatan sebagaimana yang disampaikan oleh kepala BBPK Ciloto bahwa apa yang dibuat sudah harus sesuai dengan nanti yang akan dilakukan, dan pada saat pelaksanaan harus seusai dengan kinerja yang bisa di pertanggungjawabkan.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
SEMANGAT AKSI NYATA DALAM UPACARA BENDERA
Senin, 21 April 2025 - 09:43 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN TENAGA KESEHATAN HAJI (TKH) KLOTER
Jumat, 18 April 2025 - 15:00 WIB
SEMANGAT BELA NEGARA WARNAI KEGIATAN LO BULANAN BBPK CILOTO
Kamis, 17 April 2025 - 14:20 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN PPIH DI BBPK CILOTO: KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Selasa, 15 April 2025 - 13:00 WIB
PESERTA PELATIHAN PPIH IKUTI MATERI PENGUATAN SOFTSKILL OLEH WIDYAISWARA BBPK CILOTO
Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB
KERJASAMA TIM DAN KOLABORASI PROFESI PELATIHAN PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI (PPIH)
Minggu, 13 April 2025 - 16:00 WIB