Biaya: DIPA Direktorat Gizi & KIA
Kriteria Peserta:
A. Perwakilan provinsi:
-
Tenaga kesehatan dokter, nutrisionis ahli, bidan dan atau mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR)
-
Bertugas di Ibu kota provinsi atau kabupaten/kota
-
Sudah pernah mengikuti pelatihan konseling menyusui dan/atau pelatihan PMBA
B. Perwakilan Pusat dan Daerah
-
Tenaga kesehatan: dokter, nutrisionis ahli, bidan dan atau mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR)
-
Diutamakan: sudah/pernah mengikuti pelatihan pelatih konseling menyusui modul 40 jam WHO-UNICEF.