Jadwal Pelatihan

Berikut ini adalah jadwal pelatihan yang dilaksanakan di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto. Silakan mendaftarkan diri di pelatihan yang sesuai dengan kualifikasi Bapak/Ibu dan pastikan Bapak/Ibu telah memiliki akun.

DETAIL INFORMASI JADWAL PELATIHAN
Kondisi Pendaftaran:
PENDAFTARAN BELUM AKTIF
Periode Pendaftaran:
05 - 06 Agustus 2026
Jadwal Pelatihan:
07 - 15 Agustus 2026
Nama Pelatihan:
Pelatihan bagi Pelatih (Training of Trainer/TOT) Penilaian Risiko Penyakit Infeksi Emerging Bagi Petugas Kesehatan Di Wilayah Dan Pintu Masuk | Angkatan: 3
Metode:
Blended
Sasaran Peserta:
1) Kementerian Kesehatan 2) Dinas Kesehatan Provinsi 3) UPT Kekarantinaan Kesehatan 4) RS Provinsi
Sumber Dana:
DIPA Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dana hibah Proyek CARE-I Tahun 2026
Tempat Penyelenggaraan:
Hotel Avenzel Jl. Raya Kranggan No.69, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
Kontak Person:
Hidayat Suprapto,SKM (087780924248)
Lampiran Jadwal:
Surat Pemanggilan:
Kuota:
30 Orang
Pendaftar/Peserta:
0 pendaftar | 0 peserta
Keterangan:
Pelatihan bagi Pelatih (Trainer/TOT) Penilaian Risiko Penyakit Infeksi Emerging bagi Petugas Kesehatan di Wilayah dan Pintu Masuk. Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaksanakan TOT secara blended Keberhasilan trasnformasi sistem kesehatan dalam mendukung upaya penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) perlu didukung dengan kapasitas sumber daya manusia yang terlatih dan berkualitas. Amanah Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022 dan hasil penilaian Joint External evaluation (JEE) tahun 2023 menyebutkan bahwa kapasitas surveilans di Indonesia perlu ditingkatkan terutama terkait penilaian risiko PIE. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini penilaian risiko juga merupakan salah satu indikator dalam rencana strategis Kemenkes.

Peserta berasal dari:
1)   Kementerian Kesehatan
2)   Dinas Kesehatan Provinsi
3)   UPT Kekarantinaan Kesehatan
4)   RS Provinsi

Kriteria peserta adalah sebagai berikut:
Pesertapelatihanpenilaianrisiko penyakitinfeksiemergingbagipetugasdi Kementerian Kesehatan/DinasKesehatanProvinsi/RSProvinsimemilikikriteria sebagai berikut:
1) Pengelola   program   penyakit   infeksi   emerging   atau   pejabat   fungsional epidemiolog    kesehatan    di    Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/RS Provinsi    
2) Berpendidikan minimal D3 Kesehatan    
3) DiutamakanASN   



Mohon Untuk Tidak Memberikan Imbalan, Hadiah/Pemberian Dalam Bentuk Apapun Atas Pelayanan Yang Kami Berikan