Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Jenjang Ahli
Dipublikasi Pada: Selasa, 05 Juli 2016 - 00:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 101 pasal 11 tahun 2000, tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil,menyatakan bahwa untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional diperlukan suatu pelatihan yang disebut dengan pelatihan/diklatfungsional. Oleh karena itu untuk mencapai kompetensi yang diperlukan maka pejabat epidemiolog harus mengikuti pelatihan pembekalan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Pelatihan yang diselenggarakan harus bermutu, sesuai dengan kaidah-kaidah yang telahditentukan,sehingga pelatihanyangdilaksanakandapatterakreditasi, serta menghasilkan lulusan yang bermutu.
Oleh karena itu Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) ciloto menyelenggarakan Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan Jenjang ahli yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 03 September 2015.
Pasar nasional saat ini menempati posisi pertama sebagai pasar jasa konstruksi terbesar di kawasan regional ASEAN. Bahkan, berdasarkan data yang dirilis Bank Dunia, Indonesia merupakan pasar keempat terbesar di dunia untuk sektor jasa konstruksi.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo mengatakanâ€â€pada domain jasa konstruksi pemerintahâ€â€sistem perencanaan pada umumnya masih lemah, terutama dalam hal penyiapan proyek-proyek infrastruktur.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya:
SEMANGAT AKSI NYATA DALAM UPACARA BENDERA
Senin, 21 April 2025 - 09:43 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN TENAGA KESEHATAN HAJI (TKH) KLOTER
Jumat, 18 April 2025 - 15:00 WIB
SEMANGAT BELA NEGARA WARNAI KEGIATAN LO BULANAN BBPK CILOTO
Kamis, 17 April 2025 - 14:20 WIB
PENUTUPAN PELATIHAN PPIH DI BBPK CILOTO: KOMITMEN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Selasa, 15 April 2025 - 13:00 WIB
PESERTA PELATIHAN PPIH IKUTI MATERI PENGUATAN SOFTSKILL OLEH WIDYAISWARA BBPK CILOTO
Minggu, 13 April 2025 - 21:00 WIB
KERJASAMA TIM DAN KOLABORASI PROFESI PELATIHAN PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI (PPIH)
Minggu, 13 April 2025 - 16:00 WIB