Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Rabu, 05 September 2018 - 08:00 WIB
kampus cimacan, 05/09/2018,
Pada hari selasa ini, BBPK CIloto mengadakan pelatihan epidemiolog kesehatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Analisis Kompotensi dan Kebutuhan Pelatihan BPPSDMK Kesehatan Kemenkes RI Bapak Nusli Imansyah, SKM, M.Kes didampingi oleh Kepala seksi Pelatihan BBPK Ciloto ibu Sumarti, SKM, M.AP, menurut beliau, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju dan moderenisasi telah menggeser kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan menjadi kearah yang lebih bermutu. Hal ini merupakan tantangan bagi SDM Kesehatan agarlebih profesional dalam memberikan pelayanan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan sangat dibutuhkan SDM Kesehatan.
Sejalan dengan arah perkembangan organisasi pemerintahan termasuk organisasi kesehatan, yaitu mengarah pada organisasi yang semakin ramping dalam struktur akan tetapi kaya dalam fungsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 13 yang menyatakan bahwa jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Pimpinan Tinggi. Lebih lanjut pada pasal 18 dijelaskan bahwa jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan demikian, jabatan fungsional merupakan jabatan pilihan bagi Aparatur dalam menentuan karirnya kedepan. Saat ini, Kementrian Kesehatan telah memiliki 28 jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang masuk dalam binaannya yang tersebar dari seluruh Indonesia.
Perubahan tata pemerintahan dalam era desentralisasi akan terus melaju dan sebagai konsekuensinya menuntut ketersediaan dana, kesiapan SDM di berbagai sektor. Tanpa terkecuali dalam bidang kesehatan juga mengalami perubahan yang sangat bermakna, sehingga aparatur pemerintah di jajaran Kementerian Kesehatan harus menyesuaikannya baik dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak. Perubahan pola berfikir yang dikehendaki lebih berorientasi kemasa depan yang mengutamakan profesionalisme. Untuk peningkatan profesionalisme telah ditetapkan adanya Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan. Melalui Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor. 17/Kep/M.PAN/11/2000 ditetapkan adanya Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, epidemiolog mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenjangnya. Sehubungan dengan itu epidemiolog perlu memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan jenjangnya, agar mampu bekerja secara profesional. Salah satu upayanya adalah melalui pelatihan. Bagi calon pejabat epidemiolog, diwajibkan mengikuti pelatihan untuk pengangkatan karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini diberlakukan mengingat pejabat epidemiolog mempunyai latar belakang pendidikan yang beragam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 101 pasal 11 tahun 2000, tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional diperlukan suatu pelatihan yang disebut dengan pelatihan/diklat fungsional. Oleh karena itu untuk mencapai kompetensi yang diperlukan maka pejabat epidemiolog harus mengikuti pelatihan pembekalan sesuai dengan jenjang jabatannya. Pelatihan yang diselenggarakan harus bermutu, sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, sehingga pelatihan yang dilaksanakan dapat terakreditasi, serta menghasilkan lulusan yang bermutu.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: