Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Selasa, 23 Maret 2021 - 13:00 WIB
Hari Selasa, 23 Maret 2021. Bertempat di Kampus Utama BBPK Ciloto, telah dimulainya kegiatan Pelatihan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) Jabatan Fungsional Epidemiologi Jenjang Ahli Angkatan 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan secara online/daring selama 15 hari yang dimulai dari tanggal 23 Maret s/d 9 April 2021 melalui aplikasi zoom meeting dan Ciloto Learning Center.
Acara pembukaan pelatihan ini dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan dan Ketua Umum Organisasi Profesi PAEI atau yang mewakili, Para Pejabat Administrasi dan Fungsional BBPK Ciloto, para Tim Fasilitator dan Pengendali Diklat, beserta para Peserta Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Jenjang Ahli.
Dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional PNS bahwa PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan pelatihan fungsional. Dan apabila pejabat fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Adapun pengangkatan dalam jabatan fungsional kesehatan tersebut dapat dipenuhi melalui penyesuaian/inpassing, pengangkatan pertama, pengankata perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Jenjang Ahli ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kebutuhan ASN untuk mengembangkan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan. Selain itu dibutuhkan juga para ASN dengan mutu professional yang memadai, berdayaguna dan berhasil guna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Pada kurikulum Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemiologi Jenjang Ahli ini terdapat beberapa materi, materi dasar dam materi inti. Yang dimana materi dasar ialah materi Kebijakan Diklat Aparatur, Jabatan Fungsional Epidemiologi Kesehatan, Etika dan Dasar-dasar Epidemilog Kesehatan. Dan materi inti ialah materi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Epidemiologi, Pengamatan dan Penyelidikan Epidemiologi, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Pemberdayaan masyarakat, Karya tulis/Ilmiah Bidang Epidemiologi Kesehatan, Teknologi Tepat Guna di Bidang Edemiologi Kesehatan, Penghitungan Angka Kredit dan Pengajuan DUPAK. Disertai materi penunjang BLC, Rencana Tindak Lanjut, dan Anti Korupsi.
Pelatihan Jabatan Fungsional Epidemilogi Jenjang Ahli kali ini diselenggarakan menggunakan anggaran pola PNBP dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang (1 Angkatan), asal peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi, RSUD S.K. Lerik Kota Kupang, RSU Mayjen H.A Thalib Kerinci, Puskesmas luar daerah pulau Jawa, UPTD Puskesmas Kaburea dan UPTD Puskesmas Jawakisa.
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: