Detail Info Terkini
Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto
Dipublikasi Pada: Kamis, 04 November 2021 - 14:37 WIB
Oleh : |
Oktarina Permatasari - Widyaiswara Pertama BBPK Ciloto, Tim UPG BBPK Ciloto
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukaan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik. Hal tersebut perlu dilaksanakan secara konkret melalui upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.Dalam Permenpan tersebut, disebutkan 4 area yang merupakan faktor pengungkit dan menjadi area perubahan, dimana pengawasan menjadi salah satu area perbaikan. Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Kuatnya pengawasan ditandai dengan sejumlah indiaktor , satu di antaranya adalah pengendalian gratifikasi.Sejak tahun 2018, BBPK Ciloto telah membangun Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Perubahan terus diupayakan meliputi 4 area, termasuk pengawasan dan telah dilakukan pula pengendalian gratifikasi. Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BBPK Ciloto sudah dibentuk, pedoman pengendalian telah pula disusun, serta sosialisasi beberapa kali telah dilakukan kepada pegawai. Namun sejak upaya tersebut dilakukan 2018 hingga Februari 2021 belum pernah dilakukan evaluasi untuk mengukur pengetahuan peserta terkait WBK dan gratifikasi. Atas latar belakang tersebut, maka pada Bulan April tahun 2021 dilakukan survey pengetahuan dan sikap pegawai BBPK Ciloto terhadap Gratifikasi.
TUJUAN
Survei ini dilakukan untuk memotret pengetahuan dan sikap pegawai akan WBK, Gratifikasi dan pengendalian gratifikasi di BBPK Ciloto
METODE
Survei sederhana dilakukan menggunakan formulir elektronik, yang diisi secara online oleh pegawai dan partisipasinya bersifat sukarela. Instrumen tersebut disusun oleh tim UPG, meliputi beberapa bagian yaitu
Bagian I tentang pengetahuan yang diwakili oleh 6 pertanyaan, dan sumber informasi
Bagian II pemahaman tentang hal yang termasuk gratifikasi dan harus dilaporkan.
Bagian III Sikap yang akan dilakukan ketika ada peserta pelatihan berupaya memberikan buah tangan / uang parkir / uang tips pelayanan dan sejenisnya.
Bagian IV Pengetahuan akan adanya Upaya Pengendalian Gratifikasi di BBPK Ciloto.
POPULASI DAN SAMPEL
Populasi: Seluruh pegawai BBPK Ciloto, sejumlah 169 orang dengan komposisi 76 orang PNS dan 93 orang PPPK.
Sampel:
Sesungguhnya survei ini dilakukan dengan pendekatan total sampling, namun dikarenakan pengisian form bersifat sukarela maka responden yang mengisi hanya berjumlah 119 orang terdiri dari 51 orang PNS dan 68 orang PPPK. Secara metodologi, jumlah 119 tersebut telah representative dan mewakili populasi, berdasar pada table perhitungan sampel Morgan dan Krejcie.
HASIL DAN PEMBAHASAN
PENGETAHUAN
Sebanyak 86,55 % responden mampu menjawab dengan benar separuh dari pertanyaan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa Sebagian besar responden sudah cukup memahami tentang pembangunan ZI, WBK dan Gratifikasi.
Hampir Seluruh responden (99,16 %) menyatakan telah mendengar istilah WBK dan gratifikasi. Adapun sumber informasi yang dinyatakan reponden sebagai media sosialisasi informasi tersebut yaitu apel pagi, pertemuan LO bulanan, banner / poster dan kegiatan sosialisasi. Sumber informasi lain yang sebutkan oleh responden yaitu media sosial, rapat, pelatihan, serta youtube.
Gambar 1 : Sumber Infromasi WBK dan Gratifikasi
Hasil survei menunjukkan bahwa apel pagi merupakan sarana tertinggi responden mendapatkan informasi mengenai WBK dan Gratifikasi. Hal ini mencerminkan bahwa apel pagi merupakan budaya organisasi yang sangat positif dalam organisasi BBPK Ciloto, di antaranya sebagai sarana sosialisasi.
Komunikasi dan kepemimipinan berkontribusi secara simultan dan signifikan terhadap budaya organisasi 1). Dalam hal ini, apel dapat menjadi ajang komunikasi dan interaksi, baik antar pimpinan dengan pegawai maupun sebaliknya. Menurut Sunyoto (2011) dalam Chandralela (2018) 3), sosialisasi merupakan salah satu cara penting untuk menanamkan budaya organisasi. Sosialisasi adalah proses yang mengadaptasikan pegawai atau individu dengan budaya organisasi.
Melalui apel pagi di BBPK Ciloto, secara bekala dilakukan sosialisasi oleh tim UPG setidaknya 2 kali dalam 1 tahun sebagai upaya internalisasi nilai nilai anti gratifikasi.
Selain melalui apel pagi, dan pertemuan sosialisasi lain, media ke-2 yang dirasa menjadi sumber informasi mengenai WBK dan gratifikasi adalah banner dan poster. BBPK Ciloto memiliki sejumlah poster dan banner pembangunan ZI, WBK, anti korupsi dan tolak gratifikasi yang dipasang di sejumlah titik, baik perkantoran, asrama, maupun area publik BBPK Ciloto. Nampaknya poster dan banner tersebut menjadi sumber informasi bagi sekitar 61 % responden.
Dalam teori perubahan sikap dan perilaku yang merupakan bagian dari teori Persuasi, dijelaskan bahwa bahwa perubahan perilaku disebabkan dengan adanya perubahan sikap. Proses komunikasi dilakukan dengan menggunakan pesan-pesan yang persuasif, melalui kata-kata yang membujuk, mengajak, dan menghimbau bertujuan untuk mempengaruhi sikap, pendapat dan perilaku seseorang, baik secara verbal maupun nonverbal. Sebagai akibat dari diterimanya pesan melalui proses komunikasi, efek yang bisa terjadi berbentuk perubahan sikap, pendapat dan tingkah laku. Artinya, perubahan sikap dapat terjadi akibat paparan informasi dari suatu media atau orang lain.2)
Penelitian lain juga menunjukkan bahwa efektifitas isi pesan media banner dalam soisalisasi kepatuhan masuk pada korelasi kategori tinggi2) dan banner juga merupakan media yang cukup efektif terlihat pada hubungan yang signifikan antara promosi kesehatan menggunakan media banner dengan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M pencegahan Covid-19.4)
PEMAHAMAN GRATIFIKASI
Pada bagian pemahaman gratifikasi, sebanyak 86 % responden sudah dapat menyebutkan dengan tepat hal-hal yang termasuk gratifikasi dan harus dilaporkan seperti mendapat uang tips, uang parkir dan oleh-oleh dari pelanggan. Namun masih ada 8 responden yang menyatakan bahwa jamuan rapat dan souvenir workshop yang didapatkan harus dilaporkan. Hal ini menunjukkan, meski hanya sekitar 6,7 %, namun masih ada kesalahan dalam pemahaman hal penerimaan yang harus dilaporkan
SIKAP
Pada bagian sikap, ditanyakan apa yang akan responden lakukan jika diberi oleh-oleh, uang tips atau pemberian lain dari pelanggan ekternal.
Gambar 2 : Sikap terhadap Pemberian Pelanggan
Gambar 2 menunjukkan bahwa sekitar 97 % responden menunjukkan sikap yang positif, baik menolak, melapor maupun menolak dan melapor. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan yang positif sejalan dengan sikap positif pegawai untuk menolak ataupun melaporkan gratifikasi. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Anik Aryani (2011) yang menyumpulkan bahwa ada hubungan yang positif dan signifikan antara pemahaman korupsi dengan sikap anti korupsi.5)
Namun dari gambar 2 dapat terlihat bahwa 2% responden menyatakan sikap akan menerima pemberian. Hal ini mungkin perlu dikaji lebih lanjut alasan apa yang mendasari sikap tersebut.
BENTUK PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Sebagian besar responden (89 %) menyatakan sudah ada pengendalian gratifikasi yang dilakukan di BBPK Ciloto, namun dari jumlah tersebut, hanya 28 % yang menyebutkan bentuk pengendaliannya melalui UPG.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari survei sederhana tersebut dapat disimpulkan bahwa sekitar 80 sd 90 % responden pegawai BBPK Ciloto sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang gratifikasi, menunjukkan sikap positif untuk anti gtartifikasi dan mengetahui adanya pengendalian gratifikiasi di lingkungan BBPK Ciloto. Media yang dirasakan sebagai sumber informasi WBK dan gratifikiasi adalah apel pagi, banner/poster, pertemuan dan sosialisasi.
Atas hasil tersebut, maka disarankan sejumlah hal sebagai berikut:
Referensi
<< kembali ke indeks berita
Berita Lainnya: