Detail Info Terkini

Isi Informasi Tentang Kegiatan/Berita Di BBPK Ciloto

Gratifikasi

Dipublikasi Pada: Rabu, 16 Maret 2022 - 08:00 WIB


Gratifikasi

Korupsi merupakan kata yang sering kita dengar, ketika mendengar kata tersebut banyak pendapat yang terpikirkan, seperti jahat, egois, serakah, pegambil hak dan lain kata-lata buruk lainnya. Terkadang kita pun lupa bahwa korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan, ada hal yang kecil yang kadang kita lupakan yaitu gratifikasi. Gratifikasi sangatlah dekat dengan kita sebagai pelayan publik, terkadang pun kita melakukan tindakan gratifikasi tanpa disadari. Mari kita belajar bersama mengenai gratifikasi agar dapat menghindari hal tersebut.
Gratifikasi identik dengan pemberian tanda terima kasih layaknya “tip” dan banyak orang merasa bahwa pemberian tersebut adalah hal yang wajar dan pantas untuk diterima. Namun harus disadari bahwa pemberian terkadang terkait dengan jabatan si penerima dan si pemberi yang terkadang membawa kepentingan tertentu.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi sendiri merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. 
Gratifikasi dapat dikatakan sebagai “suap yang tertunda” bisa juga sebagai “suap terselubung”. Tindakan gratifikasi bila dibiarkan terus menerus akan menjadi kebiasaan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pejabat/pribadi yang bersangkutan. Dalam hal ini dapat dikhawatirkan, dapat mendorong keinginan pejabat/pribadi tersebut untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak professional dan cenderung memihak dalam melakukan pekerjaannya untuk membantu si pemberi gratifikasi. Oleh karena itulah, gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi.  
 
Sumber :https://revolusimental.go.id/kabar-revolusi-mental/detail-berita-dan-artikel?url=gratifikasi-bentuk-halus-korupsi-yang-kerap-tak-disadari
Bribe photo created by pressfoto - www.freepik.com



<< kembali ke indeks berita



Berita Lainnya:


PELATIHAN PENUGASAN KHUSUS TENAGA KESEHATAN BERBASIS TIM BATCH XXVII
Jumat, 19 April 2024 - 11:00 WIB
PELATIHAN PELAYANAN PRIMA BERBASIS SOFT SKILLS BAGI SDM KESEHATAN
Kamis, 18 April 2024 - 09:20 WIB
GAMBARAN PERLUNYA PENGAWASAN MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH SD DI INDONESIA
Selasa, 02 April 2024 - 08:47 WIB
PELATIHAN EPIDEMIOLOGI LAPANGAN LEVEL INTERMEDIATE BAGI PETUGAS EPIDEMIOLOG DI DINAS KESEHATAN
Senin, 18 Maret 2024 - 17:33 WIB
PERSEPSI DOKTER GIGI TERHADAP PELATIHAN PENATALAKSANAAN KEGAWATDARURATAN BIDANG KEDOKTERAN GIGI KERJASAMA PDGI DENGAN BBPK CILOTO
Jumat, 16 Februari 2024 - 09:19 WIB
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN TAHUN 2024
Kamis, 15 Februari 2024 - 17:00 WIB